Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Kasus Mafia Tanah Mantan Lurah Candibinangun, Penuntut Umum Hadirkan 4 Saksi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang Kasus Mafia Tanah Mantan Lurah Candibinangun, Penuntut Umum Hadirkan 3 Saksi
Sidang terhadap Lurah nonaktif Candibinangun, Sismantoro, di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Sidang terhadap mantan Lurah Candibinangun, Sismantoro, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman masih bergulir.

Kali ini Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum yang di koordinatori I Wayan Wahyudistira.

“Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari Dukuh yaitu Maryadi, Indi Minarto, Djoko Mulyono, dan satu orang saksi dari Kantor Dispetaru D.I.Yogyakarta, Rizki Ardianto Natsir,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, Kamis, 15 Agustus 2024.

Untuk diketahui perkara yang melibatkan Lurah nonaktif Candibinangun ini bermula pada tahun 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).

Oleh PT JEW, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Namun, Sismantoro tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik/appraisal.

Diketahui Sismantoro hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, di mana hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan "besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik".

“Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa (Sismantoro) tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp. 9.199.267.890,” terangnya.

Atas perkara tersebut Sismantoro kemudian didakwa Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Info Nobar Indonesia VS Australia di Surabaya 10 September 2024, Begini Syarat dan ...

Info Nobar Indonesia VS Australia di Surabaya 10 September 2024, Begini Syarat dan ...

Senin, 09 September 2024 23:09 WIB
JCW Minta BPKP DIY dan KPK Awasi Keuangan Daerah Saat Pilkada

JCW Minta BPKP DIY dan KPK Awasi Keuangan Daerah Saat Pilkada

Senin, 09 September 2024 22:23 WIB
Gunungkidul Diguyur Hujan, BPBD: Tidak Memengaruhi Ketersediaan Air Tanah

Gunungkidul Diguyur Hujan, BPBD: Tidak Memengaruhi Ketersediaan Air Tanah

Senin, 09 September 2024 20:31 WIB
KPU Kulon Progo Terima Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kulon Progo Terima Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 09 September 2024 19:52 WIB
Kembali Memakan Korban, JPW Minta Polisi Gencar Patroli Cegah Aksi Tawuran dan Klitih ...

Kembali Memakan Korban, JPW Minta Polisi Gencar Patroli Cegah Aksi Tawuran dan Klitih ...

Senin, 09 September 2024 18:37 WIB
Yayasan TCKN Dukung Pendidikan dan Sosial

Yayasan TCKN Dukung Pendidikan dan Sosial

Senin, 09 September 2024 17:44 WIB
Pemkab Kulon Progo Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

Pemkab Kulon Progo Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

Senin, 09 September 2024 15:16 WIB
Curi HP dan Makan Tak Bayar, Warga Wates Dilaporkan ke Polisi

Curi HP dan Makan Tak Bayar, Warga Wates Dilaporkan ke Polisi

Senin, 09 September 2024 14:59 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 September 2024 Turun Rp 7.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 September 2024 Turun Rp 7.000 per ...

Senin, 09 September 2024 14:41 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 September 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 September 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Senin, 09 September 2024 14:41 WIB