Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Kasus Mafia Tanah Mantan Lurah Candibinangun, Penuntut Umum Hadirkan 4 Saksi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang Kasus Mafia Tanah Mantan Lurah Candibinangun, Penuntut Umum Hadirkan 3 Saksi
Sidang terhadap Lurah nonaktif Candibinangun, Sismantoro, di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Sidang terhadap mantan Lurah Candibinangun, Sismantoro, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman masih bergulir.

Kali ini Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum yang di koordinatori I Wayan Wahyudistira.

“Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari Dukuh yaitu Maryadi, Indi Minarto, Djoko Mulyono, dan satu orang saksi dari Kantor Dispetaru D.I.Yogyakarta, Rizki Ardianto Natsir,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, Kamis, 15 Agustus 2024.

Untuk diketahui perkara yang melibatkan Lurah nonaktif Candibinangun ini bermula pada tahun 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).

Oleh PT JEW, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Namun, Sismantoro tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik/appraisal.

Diketahui Sismantoro hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, di mana hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan "besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik".

“Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa (Sismantoro) tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp. 9.199.267.890,” terangnya.

Atas perkara tersebut Sismantoro kemudian didakwa Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025