Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Kasus Mafia Tanah Mantan Lurah Candibinangun, Penuntut Umum Hadirkan 4 Saksi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang Kasus Mafia Tanah Mantan Lurah Candibinangun, Penuntut Umum Hadirkan 3 Saksi
Sidang terhadap Lurah nonaktif Candibinangun, Sismantoro, di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Sidang terhadap mantan Lurah Candibinangun, Sismantoro, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman masih bergulir.

Kali ini Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum yang di koordinatori I Wayan Wahyudistira.

“Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari Dukuh yaitu Maryadi, Indi Minarto, Djoko Mulyono, dan satu orang saksi dari Kantor Dispetaru D.I.Yogyakarta, Rizki Ardianto Natsir,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, Kamis, 15 Agustus 2024.

Untuk diketahui perkara yang melibatkan Lurah nonaktif Candibinangun ini bermula pada tahun 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).

Oleh PT JEW, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Namun, Sismantoro tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik/appraisal.

Diketahui Sismantoro hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, di mana hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan "besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik".

“Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa (Sismantoro) tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp. 9.199.267.890,” terangnya.

Atas perkara tersebut Sismantoro kemudian didakwa Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB