Berita , D.I Yogyakarta
Berkunjung ke Gunungkidul, Mendukbangga RI Wihaji Monitoring Implementasi Program Genting untuk Tangani Stunting
Pandu S
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI, Wihaji saat Ditemui di Rumah Keluarga Risiko Stunting di Paliyan, Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)
Ia menambahkan bahwa proses pendampingan anak asuh memiliki batas waktu, yakni selama 1.000 hari pertama kehidupan anak atau hingga usia 2 tahun, dimulai sejak dalam kandungan.
"Misalnya, jika usia kandungan ibu sudah berjalan 3 bulan, orang tua asuh sudah bisa memberikan pendampingan dengan memenuhi kebutuhan gizi ibu hingga anak itu lahir, dan kemudian melanjutkan pendampingan hingga anak berusia 2 tahun," jelas Wihaji.
Wihaji berharap program ini dapat berjalan maksimal sehingga anak-anak di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
"Kami ingin memastikan anak-anak ini selamat dari stunting dan dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat dan produktif," pungkasnya.****