Berita

Bersama Hotman Paris, Kemenhan Siap Seret Penyebar Hoaks Suap Pesawat Tempur Mirage ke Jalur Hukum

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Bersama Hotman Paris, Kemenhan Siap Seret Penyebar Hoaks Suap Pesawat Tempur Mirage ke Jalur Hukum
Dugaan suap pesawat tempur Mirage, Kementerian Pertahanan siap bawa ke jalur hukum. (Foto: YouTube/KOMPASTV)

HARIANE - Kementerian Pertahanan RI tegas akan menindak penyebar hoaks suap pesawat tempur Mirage dengan jalur hukum karena dianggap memperlemah Kemenhan dalam memperkuat sistem pertahanan Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) M. Herindra dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kemenhan hari ini Senin, 12 Februari 2024. 

Wamenham tegas bahwa berita yang menyebutkan pejabat Kemenham melakukan suap untuk pembelian 12 unit pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar adalah berita bohong. 

"Menyangkut semua informasi hoaks dan fitnah yang mendegrasi upaya penguatan pertahanan Indonesia serta merugikan Kementerian Pertahanan dan telah disebarkan secara masif oleh berbagai pihak, baik melalui sosial media dan situs-situs online dengan berbagai tuduhan yang tidak mendasar, maka Kementerian Pertahanan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebar fitnah dan hoaks yang menyangkut Kementerian Pertahanan," ujar Herindra. 

Wamenham mengungkapkan hingga saat ini kontrak pembelian pesawat tempur dari Qatar tidak berjalan karena keterbatasan dana dari pihak Indonesia. 

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah pengacara Hotman Paris yang ditunjuk Kementerian Pertahanan untuk menangani isu tersebut dari segi hukum. 

Dalam keterangannya pengacara yang diketahui memberikan dukungannya untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024 belum mengetahui langkah hukum pasti yang akan diambil oleh Kemenham. 

Meski demikian menurutnya kasus hoaks suap pesawat tempur Mirage tersebut bisa dikenai pasal tentang pencemaran nama baik dan berita bohong. 

"Itu kita akan pertimbangkan, tapi yang jelas ada dua pasal yang relevan yaitu Pasal 27 Ayat 3 UU Pencamaran Nama Baik, dan juga Pasal 28 Penyebaran Berita Bohong. Ancaman hukumannya 6 dan 4 tahun," terangnya. 

"Tapi itu nanti keputusannya, saya belum dapat instruksi," sambung Hotman. 

Senada dengan Wamenham, Hotman Paris juga menegaskan berita yang muncul di media sosial soal penyuapan pesawat tempur dari Qatar yang melibatkan pejabat Kemenhan tersebut betul-betul hoaks.

Secara tersirat pengacara nyentrik tersebut melempar dugaan pihak yang menyebarkan hoaks Kemenhan adalah pihak yang sama menyebar hoaks soal dugaan pencucian uang Raffi Ahmad.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025
Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Senin, 28 Juli 2025
Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Senin, 28 Juli 2025
Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Senin, 28 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Senin, 28 Juli 2025
Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Senin, 28 Juli 2025
Harga Emas Hari ini Senin 28 Juli 2025 Turun Lagi, Antam per Gramnya ...

Harga Emas Hari ini Senin 28 Juli 2025 Turun Lagi, Antam per Gramnya ...

Senin, 28 Juli 2025
Harga Perhiasan Hari ini Senin 28 Juli 2025 : Emas 9K dan 18K ...

Harga Perhiasan Hari ini Senin 28 Juli 2025 : Emas 9K dan 18K ...

Senin, 28 Juli 2025
Peringati Kudatuli, PDIP Kulon Progo Ajak Kader Jaga Soliditas dan Semangat Perjuangan

Peringati Kudatuli, PDIP Kulon Progo Ajak Kader Jaga Soliditas dan Semangat Perjuangan

Senin, 28 Juli 2025
Final VNL 2025: Taklukkan Brasil, Italia Juara VNL 2 Kali Berturut-turut

Final VNL 2025: Taklukkan Brasil, Italia Juara VNL 2 Kali Berturut-turut

Senin, 28 Juli 2025