Berita , Nasional
BI Mencabut dan Menarik 3 Pecahan Mata Uang Logam, Mulai Hari ini Tidak Laku Lagi
HARIANE - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 3 pecahan mata uang logam, yakni pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.
Penarikan 3 pecahan mata uang logam tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat 1 Desember 2023 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Desember 2023.
Menurutnya, dengan pemberlakuan penarikan ini, maka 3 pecahan uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," jelasnya.
Menurutnya, BI akan mengganti uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Namun, warga terlebih dulu perlu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.
Layanan tersebut dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Adapun terkait, penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Dalam peraturan disebut jika uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Sementara dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.****