Bikin NPWP Orang Pribadi secara Online? Bisa! Begini Caranya
e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sebuah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem e-Registration ini diketahui terbagi menjadi dua bagian, yang pertama, sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak, dimana sistem ini berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online. Yang kedua, sistem yang digunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.
Lantas, bagaimana cara untuk membuat NPWP Orang Pribadi secara online? Yuk simak pembahasannya berikut ini!
Dilansir dari kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, pendaftaran NPWP Orang Pribadi dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:1. Aktivasi
Sebelum melakukan aktivasi, Wajib Pajak harus mempersiapkan email yang aktif, nomor Kartu Tanda Penduduk, dan nomor Kartu Keluarga. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menuju ke laman ereg.pajak.go.id. Kemudian, pilih daftar akun. Masukkan email Anda yang aktif dan kode captcha yang tertera, kemudian klik daftar. Tidak lama kemudian, Anda akan menerima email berisikan link verifikasi. Klik link tersebut dan mulailah mengisi data diri Anda seperti nama, alamat email dan password, setelah itu tekan tombol daftar. Setelah itu, buka Kembali email Anda dan klik link aktivasi akun.2. Login
Pada tahap ini, akun Anda telah selesai dibuat. Anda dapat login dengan mengisikan email, password, dan kode captcha.3. Pengisian Data
Tags