Bikin NPWP Orang Pribadi secara Online? Bisa! Begini Caranya
Setelah login, Anda dapat mengisi data sesuai pada kolom yang tersedia. Pada sesi ini, Anda dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Pernyataan
Apabila Anda memilih belum, maka status NPWP Anda adalah non-efektif. Apabila Anda sudah memiliki pendapatan, berikutnya akan terdapat laman mengenai besar pendapatan beserta ketentuan pajak sesuai dengan Tarif Umum/PP23. Apabila pengisian data sudah selesai, klik tombol minta token dan isikan kode captcha kembali.5. Kirim Permohonan
Setelah klik tombol minta token. Kode token akan dikirimkan ke alamat email Anda. Salin kode token yang sudah diberikan kemudian tempelkan pada halaman permohonan. Lalu tekan tombol kirim. Setelah menyelesaikan tahapan ini, maka Anda sudah memiliki NPWP Orang Pribadi. Demikian tata cara yang perlu dilakukan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi. **** (Kontributor: Biancadita)
Tags