Berita , Kesehatan

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun 2024

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
penghapusan kelas BPJS Kesehatan
BPJS menegaskan tidak ada narasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan dalam Perpres. (Foto: Kemenkes RI)

HARIANE - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada narasi yang menyebutkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, dalam Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres 59/2024 mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengungkapkan tujuan Perpres tersebut adalah untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS mendapatkan perlakuan yang sama.

Ia menambahkan, perlakuan yang sama yaitu salah satunya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Implementasi KRIS dan Kebijakan KRIS Masih Akan Dievaluasi

Dihimpun dari laman resmi Kemenkes RI, Rizzky menjelaskan berdasarkan Perpres 59/2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Rizzky mengatakan bahwa kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh para pemangku kepentingan.

Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ujar Rizzky.

Oleh karena itu, paling lambat sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Selidiki Peretasan WhatsApp Bupati

Polres Kulon Progo Selidiki Peretasan WhatsApp Bupati

Sabtu, 05 Juli 2025
Keributan Driver Ojol: Polresta Sleman Kantongi Nama-nama Pengrusakan Mobil Polisi di Godean

Keributan Driver Ojol: Polresta Sleman Kantongi Nama-nama Pengrusakan Mobil Polisi di Godean

Sabtu, 05 Juli 2025
Bikin Ribuan Driver Shopeefood Jogja Turun Tangan, “Mas-mas Pelayaran” Diperiksa Polresta Sleman

Bikin Ribuan Driver Shopeefood Jogja Turun Tangan, “Mas-mas Pelayaran” Diperiksa Polresta Sleman

Sabtu, 05 Juli 2025
Proses Evakuasi Pria Terperosok ke Sumur di Gunungkidul Mengalami Sempat Terkendala Komunikasi dengan ...

Proses Evakuasi Pria Terperosok ke Sumur di Gunungkidul Mengalami Sempat Terkendala Komunikasi dengan ...

Sabtu, 05 Juli 2025
Seorang Pria di Gunungkidul Terperosok ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Begini Kondisinya

Seorang Pria di Gunungkidul Terperosok ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Begini Kondisinya

Sabtu, 05 Juli 2025
Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Sabtu, 05 Juli 2025
Begini Tampang Ciut Pelaku Pengeroyokan Usai Digeruduk Ribuan Ojol di Rumahnya

Begini Tampang Ciut Pelaku Pengeroyokan Usai Digeruduk Ribuan Ojol di Rumahnya

Sabtu, 05 Juli 2025
Miris! Kronologi Driver Ojol Perempuan Dikeroyok Keluarga Customer Gegara Telat 5 Menit

Miris! Kronologi Driver Ojol Perempuan Dikeroyok Keluarga Customer Gegara Telat 5 Menit

Sabtu, 05 Juli 2025