Berita , D.I Yogyakarta
BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan
HARIANE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul menyatakan akan segera melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat tanah milik warga Tirtonirmolo, Kasihan, yang berganti nama dan dijadikan jaminan utang oleh sindikat mafia tanah.
Saat ini, BPN tengah memproses pengajuan dan meminta rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN DIY.
Kepala BPN Bantul, Tri Harnanto, mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima aduan dari perwakilan keluarga korban, Bryan Manov Qrisna Huri, pada Jumat (2/5/2025) lalu.
“Jadi tindakan kami, kami sudah mengamankan berkasnya terlebih dahulu, karena sudah ada dokumen yang disampaikan ke kami, termasuk laporan dari Polda. Sehingga kami langsung menyikapi dengan mengamankan dokumen-dokumen tersebut,” katanya saat dihubungi, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pada pagi hari tadi, Kepala Kanwil ATR/BPN DIY telah memberikan arahan terkait kasus tersebut.
Arahan tersebut mencakup rencana pemblokiran internal terhadap sertifikat milik keluarga Bryan yang sudah berganti nama.
“Pak Kakanwil memerintahkan agar dilakukan pemblokiran internal. Hari ini saya sedang menyusun permohonan rekomendasi kepada Kakanwil, karena untuk melakukan pemblokiran internal, saya harus mendapatkan persetujuan dari beliau,” ujarnya.
Tri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu para korban mafia tanah dan mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mengalami hal serupa.
“Kami tetap bantu, karena jangan sampai kasus ini meluas ke mana-mana. Para korban itu kan kasihan juga,” tutupnya.****