Berita
Siap-siap! BSU Tahap 2 Akan Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Cek BSU Melalui Website Kemnaker.go.id
Fadila Nur
Siap-siap! BSU Tahap 2 Akan Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Cek BSU Melalui Website Kemnaker.go.id
Nantinya, BSU akan diberikan 1 kali dengan besaran nominal Rp 600.000.
Inilah syarat penerima BSU tahap 2:
-. Merupakan warga negara Indonesia (WNI)
-. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai periode Juli 2022
-. Memiliki Gaji/Upah maksimal Rp 3.500.000. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari 3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
-. Bukan merupakan golongan PNS/Polri
-. Tidak menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.