Bikin NPWP Orang Pribadi secara Online? Bisa! Begini Caranya
HARIANE – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak sebagai sarana dalam asministrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
NPWP merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seorang warga Indonesia. NPWP untuk perorangan biasa disebut dengan NPWP Orang Pribadi.
NPWP Orang Pribadi dapat dikatakan sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. NPWP wajib dimiliki oleh seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Terdapat empat kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasmaupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya. - Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.BACA JUGA : Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan- Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak - Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Sekarang, Anda dapat dengan mudah membuat NPWP online melalui e-Registration.
Tags