Berita , Jatim

Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan Malang, Lengkap dengan 3 Syaratnya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan Malang, Lengkap dengan 3 Syaratnya
Begini cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang. (Foto: Pexels/ cottonbro studio)
HARIANE - Cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang tak mesti diketahui oleh seluruh warga Malang.
Sebenarnya cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang ini cukup mudah.
Jumlah langkah cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang ada enam prosedur.

Demi berjaga-jaga agar tak bingung bagaimana cara membuat Surat Keterangan Kehilangan Malang saat terkena suatu kejadian, inilah informasi lengkapnya.

BACA JUGA : UMK Kota Malang 2023 Telah Ditetapkan, Begini Tujuan, Syarat, dan Peraturan Lengkap Terbarunya
Sebelum masuk pada cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang, baiknya ketahui dulu pengertiannya.
Surat Keterangan Kehilangan ini memiliki nama lain Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
SKTLK merupakan surat yang dipergunakan untuk mengurus dokumen-dokumen penting yang hilang.
Dokumen-dokumen yang hilang tersebut dapat berupa surat atau barang-barang lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang
Syarat ini harus dipenuhi agar bisa mengikuti cara buat surat keterangan Kehilangan Malang. (Foto: Pexels/ Pixabay)
Berdasarkan informasi dari laman SIPPN dan akun Instagram resmi Polresta Malang Kota, sebelum mengikuti prosedur yang ada, seseorang yang ingin membuat SKTLK ini perlu menyiapkan beberapa persyaratan.

Berikut tiga persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Data diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025