Pilihan Editor , Ekbis
Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK, Ketahui Sebelum Ajukan Pinjaman
• Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan memegang dokumen identitas
• Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur
• Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian) • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan (kartu keluarga atau akta kelahiran) atau surat keterangan ahli waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha:
• Foto atau scan dokumen identitas asli Direktur yang mengajukan (tidak fotocopy). KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA.
• Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang dokumen identitas (contoh terlampir).
• Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan (contoh terlampir).
• Foto atau scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha asli (tidak fotocopy).
• Foto atau scan Akta Pendirian / Anggaran Dasar badan usaha.
• Foto atau scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha
2. Mengisi Formulir Permohonan IDEB (Informasi Debitur)
Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman cek SLIK OJK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB dalam SLIK. Pada laman tersebut.