Berita

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat Lengkapnya

profile picture Admin
Admin
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat Lengkapnya
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat Lengkapnya

Berikut syarat untuk menerima BSU:

Syarat pertama untuk menerima BSU adalah harus dibuktikan dengan NIK yang terdaftar di Kemenaker sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan yang aktif. Serta memiliki upah paling besar Rp 3,5 juta.
Pekerja atau karyawan yang menerima BSU harus bekerja di wilayah dengan PPKM level tiga dan juga level empat. Serta diprioritaskan bagi penerima yang bekerja di sektor industri barang transportasi, properti, konsumsi dan juga real estate.
Serta juga di bidang jasa dan perdagangan, untuk pendidikan dan Kesehatan dikecualikan.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Subsidi Gaji merupakan peserta diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari unggahan Kemenkominfo pada Rabu, 2 Maret 2022 tersebar informasi berupa informasi yang dimana menunjukan permintaan pengisian data pendaftaran bagi pekerja atau karyawan penerima BSU.
Melalui pesan WhatsApp yang tersebar serta mengatasnamakan Kemnaker tersebut, para oknum memberikan sebuah pesan informasi dimana para pekerja yang mengirimkan data informasi diri akan mendapatkan BSU.
Dilansir dari informasi Kemnaker, informasi mengenai pesan pengisian data informasi diri sebagai penerima BSU adalah informasi palsu atau hoaks. Kemnaker tidak membenarkan hal tersebut.
Serta dari pihak Kemnaker juga menjelaskan bahwa pekerja atau karyawan penerima BSU merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Serta sudah ditetapkan di sistem Kemnaker itu sendiri.
Untuk pengisian data pun melalui sistem dan laman resmi Kemnaker dan tidak pernah ada permintaan data kepada masyarakat secara langsung.
Itulah cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan informasinya.**** (Kontributor Syarifatun)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Kamis, 25 April 2024 20:03 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB
Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 25 April 2024 19:23 WIB
Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Kamis, 25 April 2024 18:21 WIB
Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Kamis, 25 April 2024 17:29 WIB
Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Kamis, 25 April 2024 17:20 WIB
Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Kamis, 25 April 2024 17:14 WIB
Tegas, Ganjar Pastikan Bakal Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tegas, Ganjar Pastikan Bakal Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 17:11 WIB
Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Bangunan Rumah

Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Bangunan Rumah

Kamis, 25 April 2024 09:10 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 25 April 2024, 3 ULP Ini Akan Padam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 25 April 2024, 3 ULP Ini Akan Padam

Kamis, 25 April 2024 08:49 WIB