Cara Ganti Foto KTP dengan Mudah
Pemohon dapat melakukan penggantian foto KTP dengan tata cara sebagai berikut.
1. Pemohon datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan dokumen, tanpa diwakilkan.
2. Pemohon mengambil nomor antrean elektronik.
3. Pemohon menunggu di ruang yang disediakan.
4. Petugas melakukan verifikasi data pemohon sesuai dengan ketentuan ganti foto KTP.
5. Pemohon melakukan pengambilan foto KTP.
6. Petugas operator mencetak KTP-el baru.
7. Pemohon mengambil KTP-el di loket pengambilan.
Dalam melakukan penggantian foto KTP, pemohon tidak akan dipungut biaya. Dengan kata lain, penggantian foto dilakukan secara gratis.
Itulah, cara ganti foto KTP yang dapat dilakukan. Hanya saja, pemohon harus mengetahui ketentuan yang berlaku agar dapat mengganti foto dengan mudah. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.