Cara Memperbaharui KTP, Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan
HARIANE - Cara memperbaharui KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai identitas resmi bagi WNI yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu sangat penting untuk diperhatikan.Cara memperbaharui KTP ini harus segera dilakukan agar tidak menghambat urusan administrasi dan legalitas pemilik.Terutama jika KTP telah mengalami kerusakan, hilang, terdapat kesalahan data, dsb. Aturan cara memperbaharui KTP mengacu pada UU RI No. 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).Lantas bagaimana cara memperbaharui KTP? Berikut informasi lebih lanjut, lengkap dengan syarat yang perlu diperhatikan pemohon yang bisa disimak di bawah ini.
Akta lahir adalah salah satu dokumen yang disyaratkan untuk memperbaharui KTP. (Foto: Disdukcapil Pontianak)Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon sesuai perubahan atau pembaharuan data dalam KTP yang diinginkan, di antaranya yaitu:- Surat nikah atau surat putusan dari pengadilan (ditujukan untuk ganti status perkawinan)- Surat keterangan dari RT/RW yang bisa diurus di tingkat kelurahan (ditujukan untuk pindah alamat domisili)- Ijazah (ditujukan jika ingin menambah gelar pada nama di KTP)- Surat keterangan dari instansi (ditujukan untuk melakukan perubahan status pekerjaan)- Fotokopi salinan surat keterangan yang diterbitkan pemuka agama (ditujukan untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data)- Akta kelahiran