Artikel

Cara Memperbaharui KTP,  Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan

profile picture Hanna
Hanna
Cara Memperbaharui KTP,  Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan
Cara Memperbaharui KTP,  Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan
HARIANE - Cara memperbaharui KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai identitas resmi bagi WNI yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu sangat penting untuk diperhatikan.
Cara memperbaharui KTP ini harus segera dilakukan agar tidak menghambat urusan administrasi dan legalitas pemilik.Terutama jika KTP telah mengalami kerusakan, hilang, terdapat kesalahan data, dsb. 
Aturan cara memperbaharui KTP mengacu pada UU RI No. 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).
Lantas bagaimana cara memperbaharui KTP? Berikut informasi lebih lanjut, lengkap dengan syarat yang perlu diperhatikan pemohon yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK

Syarat Melakukan Cara Memperbaharui KTP

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online
Akta lahir adalah salah satu dokumen yang disyaratkan untuk memperbaharui KTP. (Foto: Disdukcapil Pontianak)
Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon sesuai perubahan atau pembaharuan data dalam KTP yang diinginkan, di antaranya yaitu:
- Surat nikah atau surat putusan dari pengadilan (ditujukan untuk ganti status perkawinan)
- Surat keterangan dari RT/RW yang bisa diurus di tingkat kelurahan (ditujukan untuk pindah alamat domisili)
- Ijazah (ditujukan jika ingin menambah gelar pada nama di KTP)
- Surat keterangan dari instansi (ditujukan untuk melakukan perubahan status pekerjaan)
- Fotokopi salinan surat keterangan yang diterbitkan pemuka agama (ditujukan untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data)
- Akta kelahiran
Ads Banner

BERITA TERKINI

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025