Artikel
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini
Sri Nuraeni
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini
HARIANE - Selain menyediakan layanan kesehatan BPJS juga memfasilitasi pesertanya berupa layanan pembuatan kacamata. Meski demikian masih banyak yang belum mengetahui cara klaim kacamata BPJS Kesehatan beserta syaratnya.
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan ternyata cukup mudah sama seperti cara mengakses layanan kesehatan lainnya yang disediakan oleh BPJS.
Menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta BPJS dapat mendapatkan fasilitas kacamata sesuai dengan diagnosa yang diterima.
BACA JUGA : 2 Cara Membersihkan Lensa Kacamata yang Buram Agar Kembali Kinclong dan Tidak Mudah TergoresFasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa berupa puskesmas, klinik, atau tempat penyedia layanan kesehatan lainnya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa peserta diberikan alat bantu berupa kacamata sesuai indikasi medis pada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan Refraksi ini bisa didapatkan peserta dari dana subsidi dengan ketentuan; untuk lensa spheris dengan ukuran minimum 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukura 0,25 dioptri. Melansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, dana subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas kepersertaan. Untuk peserta JKN-KIS Kelas I sebesar Rp300.000, Kelas II sebesar Rp200.000, dan peserta PBI atau hak rawat kelas III sebesar Rp150.000. Dana subsidi ini dapat diberikan dengan ketentuan sesuai dengan indikasi medis dan diberikan 2 tahun sekali.