Artikel

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini
HARIANE - Selain menyediakan layanan kesehatan BPJS juga memfasilitasi pesertanya berupa layanan pembuatan kacamata. Meski demikian masih banyak yang belum mengetahui cara klaim kacamata BPJS Kesehatan beserta syaratnya.
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan ternyata cukup mudah sama seperti cara mengakses layanan kesehatan lainnya yang disediakan oleh BPJS.
Menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta BPJS dapat mendapatkan fasilitas kacamata sesuai dengan diagnosa yang diterima.
BACA JUGA :
2 Cara Membersihkan Lensa Kacamata yang Buram Agar Kembali Kinclong dan Tidak Mudah Tergores
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa berupa puskesmas, klinik, atau tempat penyedia layanan kesehatan lainnya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa peserta diberikan alat bantu berupa kacamata sesuai indikasi medis pada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Layanan Refraksi ini bisa didapatkan peserta dari dana subsidi dengan ketentuan; untuk lensa spheris dengan ukuran minimum 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukura 0,25 dioptri.
Melansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, dana subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas kepersertaan. Untuk peserta JKN-KIS Kelas I sebesar Rp300.000, Kelas II sebesar Rp200.000, dan peserta PBI atau hak rawat kelas III sebesar Rp150.000.
Dana subsidi ini dapat diberikan dengan ketentuan sesuai dengan indikasi medis dan diberikan 2 tahun sekali.

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan:

1. Peserta datang ke Fakses Tingkat I untuk mendapatkan pemeriksaan oleh dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Dokter memberikan resep kacamata pada peserta dan surat rujukan ke optik yang bekerja sama dengan BPJS
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025
Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025