Berita

Cara Membuat Akta Kematian, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipersiapkan 

profile picture Hanna
Hanna
Cara Membuat Akta Kematian, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipersiapkan 
Cara Membuat Akta Kematian, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipersiapkan 
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter,
- Surat keterangan kematian dari kelurahan,
- Surat keterangan kematian dari RT/RW.
- Keterangan penetapan kematian dari pengadilan (bagi orang yang proses meninggal dunianya tidak diketahui keberadaannya/hilang/tidak ditemukan jenazahnya)

Cara Membuat Akta Kematian di Disdukcapil

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, maka berikut ini adalah cara membuat akta kematian di Disdukcapil tanpa dipungut biaya: 

1. Mendatangi Kantor Kecamatan

Pelapor memberikan seluruh berkas persyaratan ke kantor kecamatan untuk dilakukan proses pengesahan oleh petugas kecamatan dan dilanjutkan ke Disdukcapil.

2. Mendatangi Kantor Pencatatan Sipil

Pelapor datang ke kantor catatan sipil setempat untuk mengisi formulir pendaftaran dan memberikan seluruh berkas persyaratan yang dimasukan ke dalam map.
Selanjutnya berkas akan diperiksa kelengkapan dan dimasukkan ke dalam sensus administrasi penduduk.
Pelapor hanya tinggal menunggu proses penerbitan akta kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025