Cara Membuat Akta Kematian, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Perlu diketahui bahwa setiap kematian penduduk sebaiknya dilaporkan ke Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Setelah data kematian seseorang dilaporkan, maka data penduduk seperti KK dan NIK akan terhapus dari daftar kependudukan.
Kemudian akan diterbitkan KK baru dan surat akta kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
BACA JUGA : Program Pemkab Bojonegoro untuk Petani: Asuransi Gagal Panen dan BUMD Pangan MandiriDemikian informasi mengenai cara membuat akta kematian. Dokumen ini selain digunakan untuk pendataan, akta kematian juga akan dibutuhkan untuk pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi.****