Berita , Jateng , Pilihan Editor

Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang
Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang
HARIANE.JATENG - Proses membuat E-KTP bagi warga Semarang kini lebih mudah setelah Pemerintah Kota Semarang meluncurkan salah satu aplikasi dengan nama SI D’nOK. Aplikasi ini merupakan singkatan dari Sistem Informasi Dokumen Online Kependudukan yang dapat digunakan untuk mendaftar saat hendak membuat e-KTP.
Aplikasi SI D’Nok diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Semarang adalah layanan administrasi kependudukan. Aplikasi yang memudahkan membuat e-KTP ini dapat dengan mudah diunduh oleh pengguna melalui google play store.
Selain membuat e-KTP, layanan yang ada pada aplikasi SI D’nOK Kota Semarang meliputi segala bentuk pengajuan surat-surat penting kependudukan.
BACA JUGA : Aplikasi Si Semar Layak, Alternatif Baru Pembuatan Paspor Online Kota Semarang Anti Ribet
Pada Aplikasi D’nOK Kota Semarang terdapat beberapa hal terkait informasi dokumen kependudukan dapat didaftarkan seperti akta kelahiran, akta kematian, KTP Elektronik (e-KTP), KIA (Kartu Identitas Anak), KK (Kartu Keluarga), dan perpindahan keluar.
Dilansir dari website ppid.semarangkota.go.id menyatakan bahwa, dengan adanya aplikasi SI D’nOK Kota Semarang diharapkan dapat memberi layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang cepat, akurat, dan transparan bagi seluruh warga Kota Semarang.
Berikut ini cara mendaftarkan e-KTP pada aplikasi SI D’nOK Kota Semarang
1. Mengunduh aplikasi D’nOK melalui android mobile cellular
2. Mendaftarkan diri dengan mengisikan NIK dan menulis ulang kode keamanan
3. Setelah berhasil mendaftar, memilih bagian e-KTP untuk pengajuan
4. Melengkapi data yang diperlukan
5. Mengupload data pendukung pengajuan
6. Menunggu hasil verifikasi dokumen
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Selasa, 14 Mei 2024 21:53 WIB
Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Mei 2024 21:36 WIB
KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Selasa, 14 Mei 2024 20:48 WIB
Langganan Terisolir saat Hujan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan di Kedungwanglu

Langganan Terisolir saat Hujan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan di Kedungwanglu

Selasa, 14 Mei 2024 19:46 WIB
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelompok Ternak, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelompok Ternak, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk

Selasa, 14 Mei 2024 18:31 WIB
Hadiri Tradisi Wiwitan dan Panen Padi, Bupati Sleman Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Hadiri Tradisi Wiwitan dan Panen Padi, Bupati Sleman Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Mei 2024 18:18 WIB
Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

Selasa, 14 Mei 2024 18:04 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 13-18

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 13-18

Selasa, 14 Mei 2024 17:49 WIB
Dua Nelayan Hilang di Perairan Wedung Demak, Korban dalam Pencarian Tim SAR

Dua Nelayan Hilang di Perairan Wedung Demak, Korban dalam Pencarian Tim SAR

Selasa, 14 Mei 2024 17:04 WIB
Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini Tanggal 13-18

Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini Tanggal 13-18

Selasa, 14 Mei 2024 15:52 WIB