Jatim

Cara Membuat KTP Sidoarjo Online, Tidak Perlu Ribet Mengantri

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat KTP Sidoarjo Online, Tidak Perlu Ribet Mengantri
Cara Membuat KTP Sidoarjo Online, Tidak Perlu Ribet Mengantri
HARIANE.JATIM - Cara membuat KTP Sidoarjo online dibutuhkan bagi Anda masyarakat Sidoarjo yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa ribet dan tidak perlu mengantri.
Cara membuat KTP Sidoarjo online ini dapat menjadi pedoman bagi Anda yang belum paham dan belum terbiasa mengenai bagaimana cara mendaftarkan diri untuk membuat KTP Sidoarjo secara online.
Cara membuat KTP Sidoarjo online ini bisa dilakukan menggunakan portal Layanan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Sidoarjo melalui laman plavon.sidoarjokab.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat KTP Sidoarjo online.

1. Daftar dan Masuk

Sebelum Anda bisa menggunakan Layanan Disdukcapil online Sidoarjo, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Pada bagian beranda laman, Anda dapat memilih opsi Masuk di bagian pojok kanan atas. Setelah itu, tekan opsi Daftar pada bagian bawah.
Selanjutnya, pastikan Anda memasukkan data diri dengan lengkap dan sebenar-benarnya karena akan terdapat proses verifikasi. Jika sudah, selanjutnya terdapat tahap verifikasi nomor telepon dan Anda akan dikirimkan kode verifikasi melalui SMS yang harus Anda masukkan pada laman tersebut.
Setelah selesai, Anda harus menghubungi pihak Admin untuk melakukan aktivasi akun dengan cara datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo agar bisa menggunakan Layanan Dukcapil Sidoarjo online ini.
BACA JUGA : Jangan sampai Salah, Inilah Kriteria Sasaran Penerima 7 Bansos untuk Warga Malang Raya

2. Pengajuan

Terdapat beberapa opsi pengajuan berkas yang tersedia dalam layanan ini, di antaranya adalah KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dan Surat Keterangan Datang (SKDWNI).
Anda hanya dapat melakukan pengajuan dengan catatan pengajuan berkas yang Anda lakukan hanya untuk diri Anda sendiri atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Pada bagian Formulir, Anda harus mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat/Tanggal Lahir, Pekerjaan, Alamat, No. HP, dan Alamat Email. Pastikan Anda mengisi data diri dengan sebenar-benarnya.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025