Nasional

Cara Membuat Sertifikat Tanah Mandiri di BPN, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

profile picture Hanna
Hanna
Cara Membuat Sertifikat Tanah Mandiri di BPN, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan
Cara Membuat Sertifikat Tanah Mandiri di BPN, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan
HARIANE - Mengetahui cara membuat sertifikat tanah menjadi informasi yang sangat penting untuk diketahui agar pemilik tanah mempunyai bukti kuat atas suatu lahan.
Namun, ternyata masih banyak orang yang belum paham betul terkait informasi seputar cara membuat sertifikat tanah.
Adapun berikut informasi selengkapnya seputar cara membuat sertifikat tanah secara mandiri di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Online dengan Aplikasi Sentuh Tanahku

Berkas yang Harus Disiapkan dalam Cara Membuat Sertifikat Tanah

Dalam membuat sertifikat tanah, sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan beberapa berkas penting berikut ini.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kelengkapan Data Properti, yang terdiri dari: 
a. Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
b. Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli
Ads Banner

BERITA TERKINI

Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Pemkab Sleman Upayakan Ze

Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Pemkab Sleman Upayakan Ze

Senin, 20 Mei 2024 21:03 WIB
PAN Gunungkidul Pastikan Seluruh Kader Kompak Dukung Mahmud Ardi Widanta di Pilkada 2024

PAN Gunungkidul Pastikan Seluruh Kader Kompak Dukung Mahmud Ardi Widanta di Pilkada 2024

Senin, 20 Mei 2024 21:01 WIB
11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

Senin, 20 Mei 2024 18:24 WIB
Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Senin, 20 Mei 2024 18:02 WIB
Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Senin, 20 Mei 2024 16:56 WIB
Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Senin, 20 Mei 2024 16:49 WIB
Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Senin, 20 Mei 2024 16:14 WIB
Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Senin, 20 Mei 2024 15:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Senin, 20 Mei 2024 15:38 WIB
Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terlibat Kasus Korupsi, Lurah Bakal Tunjuk Pj

Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terlibat Kasus Korupsi, Lurah Bakal Tunjuk Pj

Senin, 20 Mei 2024 15:37 WIB