Nasional
Cara Membuat Sertifikat Tanah Mandiri di BPN, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan
Hanna
Cara Membuat Sertifikat Tanah Mandiri di BPN, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14 juta.
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134 juta.
Keterangan:
Tu: merupakan tarif yang berlaku pada saat pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka penetapan batas.
L: luas tanah
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran kegiatan.
BACA JUGA : Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Jepara dengan Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini CaranyaDemikian informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah secara mandiri di Kantor BPN yang perlu diketahui.****