Nasional

Cara Membuat Sertifikat Tanah Mandiri di BPN, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

profile picture Hanna
Hanna
Cara Membuat Sertifikat Tanah Mandiri di BPN, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan
Cara Membuat Sertifikat Tanah Mandiri di BPN, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan
Setelah kegiatan pengukuran tanah dilakukan, pemohon akan mendapatkan surat terkait data ukuran tanah yang akan dibuat sertifikat kemudian serahkan surat tersebut kepada petugas BPN.
Selanjutnya pemohon hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan akhir dari Kantor BPN.
Perlu diketahui bahwa penerbitan sertifikat tanah dari Kantor BPN ini akan membutuhkan waktu kurang lebih setengah hingga satu tahun.
Sehingga pemohon disarankan untuk rajin memastikan kepada petugas BPN terkait penerbitan sertifikat tanah.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Sambil menunggu sertifikat tanah selesai diterbitkan, maka langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Untuk memperkirakan besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat akan mengurus sertifikat tanah ini, dapat berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 
Dalam aturan tersebut dapat diketahui besaran biaya untuk membuat sertifikat tanah dengan menghitungnya menggunakan rumus sebagai berikut:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100 ribu
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025