Cara Memperbaharui KTP, Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan
Langkah dalam Cara Memperbarui KTP
Apabila pemohon sudah mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, maka selanjutnya pemohon tinggal melakukan pengajuan hingga dokumen KTP yang dirubah isinya sudah bisa diterbitkan. Adapun berikut ini sejumlah prosedur pengajuan memperbarui data KTP, yaitu: 1. Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat 2. Beberapa wilayah sudah bisa mengurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon 3. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah. 4. Serahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan kepada petugas pelaksana di tempat pengajuan perbaikan data 5. Selanjutnya, petugas pelaksana akan memberikan sebuah resi untuk pengambilan KTP elektronik yang telah jadi 6. Pemohon diminta untuk menunggu maksimal selama 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru 7. Datang ke Disdukcapil atau kelurahan dengan membawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai jadwal yang telah ditentukanBACA JUGA : 4 Cara Cek Kebocoran Data Pribadi Melalui Website, Bisa Cek Email, KTP, dan Nomer TeleponItulah dokumen syarat dan langkah atau prosedur yang perlu diperhatikan dalam cara memperbaharui KTP sesuai data yang ingin diperbaiki oleh pemohon.****