Artikel

Cara Memperbaharui KTP,  Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan

profile picture Hanna
Hanna
Cara Memperbaharui KTP,  Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan
Cara Memperbaharui KTP,  Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan
HARIANE - Cara memperbaharui KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai identitas resmi bagi WNI yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu sangat penting untuk diperhatikan.
Cara memperbaharui KTP ini harus segera dilakukan agar tidak menghambat urusan administrasi dan legalitas pemilik.Terutama jika KTP telah mengalami kerusakan, hilang, terdapat kesalahan data, dsb. 
Aturan cara memperbaharui KTP mengacu pada UU RI No. 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).
Lantas bagaimana cara memperbaharui KTP? Berikut informasi lebih lanjut, lengkap dengan syarat yang perlu diperhatikan pemohon yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK

Syarat Melakukan Cara Memperbaharui KTP

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online
Akta lahir adalah salah satu dokumen yang disyaratkan untuk memperbaharui KTP. (Foto: Disdukcapil Pontianak)
Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon sesuai perubahan atau pembaharuan data dalam KTP yang diinginkan, di antaranya yaitu:
- Surat nikah atau surat putusan dari pengadilan (ditujukan untuk ganti status perkawinan)
- Surat keterangan dari RT/RW yang bisa diurus di tingkat kelurahan (ditujukan untuk pindah alamat domisili)
- Ijazah (ditujukan jika ingin menambah gelar pada nama di KTP)
- Surat keterangan dari instansi (ditujukan untuk melakukan perubahan status pekerjaan)
- Fotokopi salinan surat keterangan yang diterbitkan pemuka agama (ditujukan untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data)
- Akta kelahiran
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB