Artikel

Cara Memperbaharui KTP,  Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan

profile picture Hanna
Hanna
Cara Memperbaharui KTP,  Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan
Cara Memperbaharui KTP,  Berikut Syarat dan Prosedur Mudah yang Perlu Diperhatikan
HARIANE - Cara memperbaharui KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai identitas resmi bagi WNI yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu sangat penting untuk diperhatikan.
Cara memperbaharui KTP ini harus segera dilakukan agar tidak menghambat urusan administrasi dan legalitas pemilik.Terutama jika KTP telah mengalami kerusakan, hilang, terdapat kesalahan data, dsb. 
Aturan cara memperbaharui KTP mengacu pada UU RI No. 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).
Lantas bagaimana cara memperbaharui KTP? Berikut informasi lebih lanjut, lengkap dengan syarat yang perlu diperhatikan pemohon yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK

Syarat Melakukan Cara Memperbaharui KTP

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online
Akta lahir adalah salah satu dokumen yang disyaratkan untuk memperbaharui KTP. (Foto: Disdukcapil Pontianak)
Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon sesuai perubahan atau pembaharuan data dalam KTP yang diinginkan, di antaranya yaitu:
- Surat nikah atau surat putusan dari pengadilan (ditujukan untuk ganti status perkawinan)
- Surat keterangan dari RT/RW yang bisa diurus di tingkat kelurahan (ditujukan untuk pindah alamat domisili)
- Ijazah (ditujukan jika ingin menambah gelar pada nama di KTP)
- Surat keterangan dari instansi (ditujukan untuk melakukan perubahan status pekerjaan)
- Fotokopi salinan surat keterangan yang diterbitkan pemuka agama (ditujukan untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data)
- Akta kelahiran
Ads Banner

BERITA TERKINI

Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Mei 2024 21:36 WIB
KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Selasa, 14 Mei 2024 20:48 WIB
Langganan Terisolir saat Hujan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan di Kedungwanglu

Langganan Terisolir saat Hujan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan di Kedungwanglu

Selasa, 14 Mei 2024 19:46 WIB
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelompok Ternak, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelompok Ternak, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk

Selasa, 14 Mei 2024 18:31 WIB
Hadiri Tradisi Wiwitan dan Panen Padi, Bupati Sleman Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Hadiri Tradisi Wiwitan dan Panen Padi, Bupati Sleman Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Mei 2024 18:18 WIB
Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

Selasa, 14 Mei 2024 18:04 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 13-18

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 13-18

Selasa, 14 Mei 2024 17:49 WIB
Dua Nelayan Hilang di Perairan Wedung Demak, Korban dalam Pencarian Tim SAR

Dua Nelayan Hilang di Perairan Wedung Demak, Korban dalam Pencarian Tim SAR

Selasa, 14 Mei 2024 17:04 WIB
Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini Tanggal 13-18

Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini Tanggal 13-18

Selasa, 14 Mei 2024 15:52 WIB
Seekor Penyu Lekang ditemukan Mati di Kawasan Pantai Glagah

Seekor Penyu Lekang ditemukan Mati di Kawasan Pantai Glagah

Selasa, 14 Mei 2024 15:49 WIB