Berita , Artikel , Pilihan Editor

Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan
Cara menghitung THR bagi pekerja yang harus dibayarkan secara kontan. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
2. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus dan sudah melebihi satu tahun.
Pekerja dengan kriteria tersebut wajib mendapatkan THR sejumlah satu bulan upah. Cara penghitungan upah sebulan tersebut yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Cara penghitungan THR tersebut juga dapat dilakukan sesuai dengan penetapan dari perusahaan, apabila THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur oleh pemerintah.
BACA JUGA : Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
Kemudian, bagaimana cara menghitung upah satu bulan untuk buruh atau pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas? Simak penjelasan berikut ini.
1. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 buln terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan.
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tipa bulan selama masa kerja.
3. Pekerja yang upahnya dihitung berdasarkan dengan satuan hasil.
Upah satu bulan dihitung berdasarkan dengan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Demikian informasi mengenai cara menghitung THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan secara kontan, berdasarkan dengan aturan pemerintah. ****
 
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB