Berita , Artikel , Pilihan Editor

Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan
Cara menghitung THR bagi pekerja yang harus dibayarkan secara kontan. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
HARIANE – Cara menghitung THR menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat mengingat pada tahun ini, perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya secara penuh kepada karyawannya.
Cara menghitung THR berikut akan membahas secara lengkap mengenai cara perhitungan tunjangan keagamaan yang harus diterima oleh setiap pekerja atau karyawan.
Di bawah ini merupakan cara menghitung THR sesuai peraturan dari pemerintah, yang dikutip dari laman akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, diunggah pada Sabtu, 9 April 2022.
Sebelum mengetahui cara menghitung THR yang tepat, sebaiknya terlebih dahulu simak penjelasan mengenai jenis pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan THR keagamaan berikut ini.
BACA JUGA : Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
Dalam siaran pers Menaker pada 8 April 2022 di Jakarta yang diungah pada laman media sosila resminya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada tahun ini THR wajib diberikan kepada karyawan secara kontan atau tidak boleh dicicil.
Selain itu, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi, jangan disempitkan aturan penerimanya,” ucap Ida Fauziyah.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR keagamaan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah? Simak penjelasan berikut ini.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut cara menghitung THR keagamaan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha.
1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari satu tahun.
Cara menghitungnya yaitu jumlah (bulan) masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah satu bulan upah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025