Berita , Artikel , Pilihan Editor

Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan
Cara menghitung THR bagi pekerja yang harus dibayarkan secara kontan. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
HARIANE – Cara menghitung THR menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat mengingat pada tahun ini, perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya secara penuh kepada karyawannya.
Cara menghitung THR berikut akan membahas secara lengkap mengenai cara perhitungan tunjangan keagamaan yang harus diterima oleh setiap pekerja atau karyawan.
Di bawah ini merupakan cara menghitung THR sesuai peraturan dari pemerintah, yang dikutip dari laman akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, diunggah pada Sabtu, 9 April 2022.
Sebelum mengetahui cara menghitung THR yang tepat, sebaiknya terlebih dahulu simak penjelasan mengenai jenis pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan THR keagamaan berikut ini.
BACA JUGA : Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
Dalam siaran pers Menaker pada 8 April 2022 di Jakarta yang diungah pada laman media sosila resminya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada tahun ini THR wajib diberikan kepada karyawan secara kontan atau tidak boleh dicicil.
Selain itu, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi, jangan disempitkan aturan penerimanya,” ucap Ida Fauziyah.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR keagamaan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah? Simak penjelasan berikut ini.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut cara menghitung THR keagamaan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha.
1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari satu tahun.
Cara menghitungnya yaitu jumlah (bulan) masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah satu bulan upah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB