Gaya Hidup

Cara Menghitung Upah Lembur, Ternyata Begini Dasar dan Rumus Penghitungannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara Menghitung Upah Lembur, Ternyata Begini Dasar dan Rumus Penghitungannya
Cara menghitung upah lembur ternyata seperti ini. (Ilustrasi: Freepik/ stockking)

HARIANE - Mungkin masih banyak orang yang belum memahami cara menghitung upah lembur yang dilakukannya.

Cara menghitung overtime ini ternyata diatur dalam Pasal 32 dan 33 PP 25/ 2021.

Cara menghitung overtime ini tergantung dengan komponen upah yang dimiliki masing-masing pekerja dan juga cara pembayaran upahnya.

Jangan sampai keliru, berikut adalah dasar, rumus perhitungan, dan cara menghitung upah lembur menurut peraturan di Indonesia.

Cara Menghitung Upah Lembur

Cara Menghitung Upah Lembur, Ternyata Begini Dasar dan Rumus Penghitungannya
Tahu soal menghitung upah lembur adalah hak dari setiap pekerja yang dilindungi undang-undang. (Ilustrasi: Freepik/ tirachradz)

Dilansir dari laman resmi Cambridge Dictionary, overtime atau lembur adalah waktu yang dihabiskan untuk bekerja setelah waktu yang ditentukan dalam suatu pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perhitungan upah lembur ini didasarkan pada upah bulanan. 

Berikut adalah rumus menghitung upah lembur: 

Upah sejam = 1/173 x upah sebulan

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025