HARIANE - Mungkin masih banyak orang yang belum memahami cara menghitung upah lembur yang dilakukannya.
Cara menghitung overtime ini ternyata diatur dalam Pasal 32 dan 33 PP 25/ 2021.
Cara menghitung overtime ini tergantung dengan komponen upah yang dimiliki masing-masing pekerja dan juga cara pembayaran upahnya.
Jangan sampai keliru, berikut adalah dasar, rumus perhitungan, dan cara menghitung upah lembur menurut peraturan di Indonesia.
Cara Menghitung Upah Lembur
Dilansir dari laman resmi Cambridge Dictionary, overtime atau lembur adalah waktu yang dihabiskan untuk bekerja setelah waktu yang ditentukan dalam suatu pekerjaan.
Berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perhitungan upah lembur ini didasarkan pada upah bulanan.
Berikut adalah rumus menghitung upah lembur:
Upah sejam = 1/173 x upah sebulan