Berita , Nasional , Ekbis

Aturan Upah Minimum 2023, Ternyata Dibedakan Berdasarkan Masa Kerja

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Upah Minimum 2023
Aturan Upah Minimum 2023, ternyata dibedakan berdasarkan ini. (Ilustrasi: Freepik/ wirestock)

HARIANE - Pertanyaan yang berhubungan dengan aturan upah minimun 2023 mungkin tak bisa lepas dari benak masyarakat.

Begitu pula dengan informasi terkait tanggal penetapan dan pemberlakuan upah minimum setiap tahunnya.

Sebagai informasi awal, salah satu ketentuan upah minimum ini ternyata dibedakan berdasarkan masa kerja pada perusahaan yang bersangkutan.

Tanpa berlama-lama lagi, inilah informasi terkait aturan upah minimum yang diinformasikan oleh Kemnaker pada November 2023.

Aturan Upah Minimum 2023

Aturan Upah Minimum Terbaru 2023
Aturan Upah Minimum 2023 untuk yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,
ternyata dapat berbeda jika memiliki kualifikasi ini. (Ilustrasi: Freepik)

Dihimpun dari akun Instagram resmi Kemnaker, ada beberapa aturan atau ketentuan upah minimum yang perlu diketahui.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai informasi, Upah Minimum (UM) ini terdiri dari UM Provinsi dan UM Kabupaten/ Kota dengan syarat tertentu.

UM berlaku untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025