Berita
Cara Mengurus KTP Hilang Gresik, Berikut Persyaratan dan Prosedur Lengkapnya
HARIANE – Pembahasan cara mengurus KTP hilang Gresik dapat menjadi referensi bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan ini, khususnya bagi penduduk daerah Gresik dan sekitarnya.
KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri RI dan dilengkapi dengan cip berisikan biodata, tanda tangan, hingga sidik jari personal.
Kartu ini wajib untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah genap berusia 17 tahun, mempunyai Izin Tinggal Tetap (ITAP), atau telah/pernah menikah.
Cara Mengurus KTP Hilang Gresik
Berikut merupakan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengurusan KTP hilang bagi masyarakat di wilayah Gresik dan sekitarnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kabupaten Gresik.
1. Surat kehilangan dari pihak kepolisian (apabila KTP-el hilang)
2. Bukti fisik kartu yang telah rusak (jika KTP-el rusak) 3. SKP (jika konteksnya pindah datang) 4. KTP-el lama serta surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan maupun Peristiwa Penting (apabila terdapat perubahan data) Sedangkan untuk tahapan prosedurnya yaitu, sebagai berikut.1. Penduduk mengisi formulir F-1.02
2. Penduduk melampirkan berkas sebagaimana layanan yang diinginkan: - Surat kehilangan dari pihak kepolisian (apabila ingin mengajukan permohonan karena hilang) - Bukti fisik kartu yang telah rusak (jika KTP-el rusak) - SKP (jika ingin mengajukan permohonan karena pindah datang antar Kabupaten/ Kota/ Provinsi) - KTP-el dan salinan surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan maupun Peristiwa Penting (apabila terdapat perubahan data) 3. Dinas menarik KTP-el lama (apabila konteksnya perubahan data) 4. Dinas menerbitkan KTP-el baru 5. Dinas memusnahkan terbitan KTP-el lamaKemudian ada pula persyaratan serta tata cara untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) baru untuk seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya yaitu:
1. Persyaratan: telah berumur minimal 17 tahun/ berstatus kawin/ pernah kawin serta membawa fotokopi KTP
2. Prosedur: 1) Penduduk mengisi F-1.02, 2) Penduduk melampirkan fotokopi KK, 3) Dinas menerbitkan KTP-el baruItulah beberapa penjelasan mengenai cara mengurus KTP hilang Gresik beserta persyaratan dan prosedurnya secara lengkap.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.