Berita

Cara Mengurus KTP Hilang Gresik, Berikut Persyaratan dan Prosedur Lengkapnya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Mengurus KTP Hilang Gresik
Cara mengurus KTP hilang Gresik. (Foto: Tangkap Layar YouTube/Jhoan Aan)

HARIANE – Pembahasan cara mengurus KTP hilang Gresik dapat menjadi referensi bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan ini, khususnya bagi penduduk daerah Gresik dan sekitarnya.

KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri RI dan dilengkapi dengan cip berisikan biodata, tanda tangan, hingga sidik jari personal.

Kartu ini wajib untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah genap berusia 17 tahun, mempunyai Izin Tinggal Tetap (ITAP), atau telah/pernah menikah.  

Cara Mengurus KTP Hilang Gresik

Berikut merupakan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengurusan KTP hilang bagi masyarakat di wilayah Gresik dan sekitarnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kabupaten Gresik.

1. Surat kehilangan dari pihak kepolisian (apabila KTP-el hilang)

2. Bukti fisik kartu yang telah rusak (jika KTP-el rusak)
3. SKP (jika konteksnya pindah datang)
4. KTP-el lama serta surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan maupun Peristiwa Penting (apabila terdapat perubahan data)
 
Sedangkan untuk tahapan prosedurnya yaitu, sebagai berikut.

1. Penduduk mengisi formulir F-1.02

2. Penduduk melampirkan berkas sebagaimana layanan yang diinginkan:
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian (apabila ingin mengajukan permohonan karena hilang)
- Bukti fisik kartu yang telah rusak (jika KTP-el rusak)
- SKP (jika ingin mengajukan permohonan karena pindah datang antar Kabupaten/ Kota/ Provinsi)
- KTP-el dan salinan surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan maupun Peristiwa Penting (apabila terdapat perubahan data)
3. Dinas menarik KTP-el lama (apabila konteksnya perubahan data)
4. Dinas menerbitkan KTP-el baru
5. Dinas memusnahkan terbitan KTP-el lama

Kemudian ada pula persyaratan serta tata cara untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) baru untuk seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya yaitu:

1. Persyaratan: telah berumur minimal 17 tahun/ berstatus kawin/ pernah kawin serta membawa fotokopi KTP

2. Prosedur: 1) Penduduk mengisi F-1.02, 2) Penduduk melampirkan fotokopi KK, 3) Dinas menerbitkan KTP-el baru

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara mengurus KTP hilang Gresik beserta persyaratan dan prosedurnya secara lengkap.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Senin, 20 Januari 2025 17:51 WIB
Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Senin, 20 Januari 2025 16:39 WIB
Mabuk Berujung Perkelahian, Pria di Pleret Bantul Meninggal Dunia

Mabuk Berujung Perkelahian, Pria di Pleret Bantul Meninggal Dunia

Senin, 20 Januari 2025 16:16 WIB
Mendikti Saintek Satryo Soemantri di Demo Pegawai, Disoraki 'Turun' Sebelum Ngacir

Mendikti Saintek Satryo Soemantri di Demo Pegawai, Disoraki 'Turun' Sebelum Ngacir

Senin, 20 Januari 2025 15:12 WIB
Klarifikasi Uya Kuya Soal Viral Video Ditegur Korban Kebakaran di Los Angeles

Klarifikasi Uya Kuya Soal Viral Video Ditegur Korban Kebakaran di Los Angeles

Senin, 20 Januari 2025 13:16 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 20 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 20 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 20 Januari 2025 10:56 WIB
Gunungkidul Bakal Terima Dana Keistimewaan Rp 41,6 Miliar, Begini Alokasi Penggunaanya

Gunungkidul Bakal Terima Dana Keistimewaan Rp 41,6 Miliar, Begini Alokasi Penggunaanya

Senin, 20 Januari 2025 10:55 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 20 Januari 2025 Turun Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Senin 20 Januari 2025 Turun Tipis

Senin, 20 Januari 2025 10:54 WIB
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Terima Ribuan Dosis Vaksin PMK dari Kementerian Pertanian

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Terima Ribuan Dosis Vaksin PMK dari Kementerian Pertanian

Minggu, 19 Januari 2025 22:43 WIB
Sempat kabur, ASN Korban KDRT di Bandung Barat Akhirnya Ketemu

Sempat kabur, ASN Korban KDRT di Bandung Barat Akhirnya Ketemu

Minggu, 19 Januari 2025 21:15 WIB