Berita

Cara Mengurus KTP Hilang Gresik, Berikut Persyaratan dan Prosedur Lengkapnya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Mengurus KTP Hilang Gresik
Cara mengurus KTP hilang Gresik. (Foto: Tangkap Layar YouTube/Jhoan Aan)

HARIANE – Pembahasan cara mengurus KTP hilang Gresik dapat menjadi referensi bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan ini, khususnya bagi penduduk daerah Gresik dan sekitarnya.

KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri RI dan dilengkapi dengan cip berisikan biodata, tanda tangan, hingga sidik jari personal.

Kartu ini wajib untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah genap berusia 17 tahun, mempunyai Izin Tinggal Tetap (ITAP), atau telah/pernah menikah.  

Cara Mengurus KTP Hilang Gresik

Berikut merupakan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengurusan KTP hilang bagi masyarakat di wilayah Gresik dan sekitarnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kabupaten Gresik.

1. Surat kehilangan dari pihak kepolisian (apabila KTP-el hilang)

2. Bukti fisik kartu yang telah rusak (jika KTP-el rusak)
3. SKP (jika konteksnya pindah datang)
4. KTP-el lama serta surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan maupun Peristiwa Penting (apabila terdapat perubahan data)
 
Sedangkan untuk tahapan prosedurnya yaitu, sebagai berikut.

1. Penduduk mengisi formulir F-1.02

2. Penduduk melampirkan berkas sebagaimana layanan yang diinginkan:
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian (apabila ingin mengajukan permohonan karena hilang)
- Bukti fisik kartu yang telah rusak (jika KTP-el rusak)
- SKP (jika ingin mengajukan permohonan karena pindah datang antar Kabupaten/ Kota/ Provinsi)
- KTP-el dan salinan surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan maupun Peristiwa Penting (apabila terdapat perubahan data)
3. Dinas menarik KTP-el lama (apabila konteksnya perubahan data)
4. Dinas menerbitkan KTP-el baru
5. Dinas memusnahkan terbitan KTP-el lama

Kemudian ada pula persyaratan serta tata cara untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) baru untuk seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya yaitu:

1. Persyaratan: telah berumur minimal 17 tahun/ berstatus kawin/ pernah kawin serta membawa fotokopi KTP

2. Prosedur: 1) Penduduk mengisi F-1.02, 2) Penduduk melampirkan fotokopi KK, 3) Dinas menerbitkan KTP-el baru

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara mengurus KTP hilang Gresik beserta persyaratan dan prosedurnya secara lengkap.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Peluang Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia U23 Qatar 2024, Wajib Menang ...

Peluang Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia U23 Qatar 2024, Wajib Menang ...

Kamis, 18 April 2024 23:02 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Sundulan Komang Teguh Bawa Kemenangan Bagi ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Sundulan Komang Teguh Bawa Kemenangan Bagi ...

Kamis, 18 April 2024 22:42 WIB
Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

Kamis, 18 April 2024 19:21 WIB
Gasak Uang Tunai RP 100 Juta, Seorang Wanita Masuk Bui

Gasak Uang Tunai RP 100 Juta, Seorang Wanita Masuk Bui

Kamis, 18 April 2024 18:28 WIB
Bawa Celurit dan Molotov, 5 Remaja Diamankan Polisi

Bawa Celurit dan Molotov, 5 Remaja Diamankan Polisi

Kamis, 18 April 2024 18:14 WIB
Angka Gejala Depresi Mahasiswa Program Dokter Spesialis Tinggi, UGM Rutin Cek Kesehatan Mental

Angka Gejala Depresi Mahasiswa Program Dokter Spesialis Tinggi, UGM Rutin Cek Kesehatan Mental

Kamis, 18 April 2024 17:57 WIB
Peringati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-108, Pemkab Gelar Khitanan Massal di Puskesmas Godean ...

Peringati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-108, Pemkab Gelar Khitanan Massal di Puskesmas Godean ...

Kamis, 18 April 2024 17:20 WIB
Pemkab Sleman Dorong Perluasan Program Percepatan Penurunan Stunting

Pemkab Sleman Dorong Perluasan Program Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 18 April 2024 16:49 WIB
Jelang Pilkada 2024 : PKB Bantul Kembali Usung Abdul Halim Muslih

Jelang Pilkada 2024 : PKB Bantul Kembali Usung Abdul Halim Muslih

Kamis, 18 April 2024 15:30 WIB
Dampak Sosmed, Kampung Wisata di Jogja Mulai Populer

Dampak Sosmed, Kampung Wisata di Jogja Mulai Populer

Kamis, 18 April 2024 14:51 WIB