Berita

Cara Mengurus KTP Hilang Gresik, Berikut Persyaratan dan Prosedur Lengkapnya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Mengurus KTP Hilang Gresik
Cara mengurus KTP hilang Gresik. (Foto: Tangkap Layar YouTube/Jhoan Aan)

HARIANE – Pembahasan cara mengurus KTP hilang Gresik dapat menjadi referensi bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan ini, khususnya bagi penduduk daerah Gresik dan sekitarnya.

KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri RI dan dilengkapi dengan cip berisikan biodata, tanda tangan, hingga sidik jari personal.

Kartu ini wajib untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah genap berusia 17 tahun, mempunyai Izin Tinggal Tetap (ITAP), atau telah/pernah menikah.  

Cara Mengurus KTP Hilang Gresik

Berikut merupakan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengurusan KTP hilang bagi masyarakat di wilayah Gresik dan sekitarnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kabupaten Gresik.

1. Surat kehilangan dari pihak kepolisian (apabila KTP-el hilang)

2. Bukti fisik kartu yang telah rusak (jika KTP-el rusak)
3. SKP (jika konteksnya pindah datang)
4. KTP-el lama serta surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan maupun Peristiwa Penting (apabila terdapat perubahan data)
 
Sedangkan untuk tahapan prosedurnya yaitu, sebagai berikut.

1. Penduduk mengisi formulir F-1.02

2. Penduduk melampirkan berkas sebagaimana layanan yang diinginkan:
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian (apabila ingin mengajukan permohonan karena hilang)
- Bukti fisik kartu yang telah rusak (jika KTP-el rusak)
- SKP (jika ingin mengajukan permohonan karena pindah datang antar Kabupaten/ Kota/ Provinsi)
- KTP-el dan salinan surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan maupun Peristiwa Penting (apabila terdapat perubahan data)
3. Dinas menarik KTP-el lama (apabila konteksnya perubahan data)
4. Dinas menerbitkan KTP-el baru
5. Dinas memusnahkan terbitan KTP-el lama

Kemudian ada pula persyaratan serta tata cara untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) baru untuk seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya yaitu:

1. Persyaratan: telah berumur minimal 17 tahun/ berstatus kawin/ pernah kawin serta membawa fotokopi KTP

2. Prosedur: 1) Penduduk mengisi F-1.02, 2) Penduduk melampirkan fotokopi KK, 3) Dinas menerbitkan KTP-el baru

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara mengurus KTP hilang Gresik beserta persyaratan dan prosedurnya secara lengkap.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Jumat, 21 Februari 2025 14:20 WIB
Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 14:17 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 12:40 WIB
Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah, Komitmen Majukan Kota ...

Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah, Komitmen Majukan Kota ...

Jumat, 21 Februari 2025 12:30 WIB
Gara-gara Cekcok, Ibu Muda Nekat Lompat dari Jembatan Kretek II Bantul

Gara-gara Cekcok, Ibu Muda Nekat Lompat dari Jembatan Kretek II Bantul

Jumat, 21 Februari 2025 11:36 WIB
Gunungkidul Terima Kucuran Dana BOS Rp 87,5 Miliar

Gunungkidul Terima Kucuran Dana BOS Rp 87,5 Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 11:05 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 21 Februari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 21 Februari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 21 Februari 2025 10:22 WIB