Artikel
Mudah! Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online, Lengkap dengan Syarat yang Perlu Disiapkan
Hanna
Mudah! Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online, Lengkap dengan Syarat yang Perlu Disiapkan
Sebagai informasi, syarat dalam mengurus surat pindah secara online untuk pengajuan pindah domisili ini sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti dalam aturan yang sebelumnya diterapkan.
Sebab berkas persyaratan surat pengantar RT dan RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Hal tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
Di mana hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.