Artikel

Mudah! Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online, Lengkap dengan Syarat yang Perlu Disiapkan

profile picture Hanna
Hanna
Mudah! Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online, Lengkap dengan Syarat yang Perlu Disiapkan
Mudah! Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online, Lengkap dengan Syarat yang Perlu Disiapkan
Sebagai informasi, syarat dalam mengurus surat pindah secara online untuk pengajuan pindah domisili ini sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti dalam aturan yang sebelumnya  diterapkan.
Sebab berkas persyaratan surat pengantar RT dan RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Hal tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
Di mana hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online

Setelah menyiapkan seluruh berkas persyaratan diatas, maka berikut ada beberapa langkah yang akan dilalui pada saat akan mengurus surat pindah secara online, yaitu:
1. Siapkan seluruh berkas persyaratan yang telah dilengkapi dalam bentuk scan dengan format JPG/JPEG atau PDF
2. Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat
3. Lakukan pendaftaran antrian online di laman resmi Disdukcapil
4. Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran
5. Setelah berhasil, upload semua berkas persyaratan yang sudah disiapkan
6. Setelah seluruh proses telah selesai, selanjutnya tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025