Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Cara Urus Jamkesos Cukup Mudah, Begini Langkah dan Prosedurnya

profile picture contributor DDM
contributor DDM
Cara Urus Jamkesos Cukup Mudah, Begini Langkah dan Prosedurnya
Cara urus jaminan sosial untuk membantu pembiayaan kesehatan. foto: Balai Penyelenggara Jamkesos DIY
hariane.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menyediakan Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) bagi masyarakat yang kesulitan dalam pembiayaan kesehatan.
Sehingga sebaiknya masyarakat harus mengetahui alur, prosedur, dan langkah mengurus Jamkesos tersebut.
Prosedur, alur, dan mekanisme pengurusan Jamkesos dapat dicermati dalam artikel ini, seperti dilansir dari laman Balai Penyelenggara Jamkesos DIY.
Dijelaskan bahwa Jamkesos adalah jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi warga fakir miskin atau tidak mampu di DIY yang belum memperoleh atau tidak dapat mengakses jaminan kesehatan.
BACA JUGA: Inilah Langkah Sederhana Menjalani Pola Hidup Sehat
Dengan kata lain warga miskin tersebut tidak bisa mengakses jaminan kesehatan, baik melalui bantuan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional maupun jaminan kesehatan lainnya saat membutuhkan pelayanan kesehatan karena kondisi sakit.
Berikut prosedur urus Jamkesos yang perlu untuk diketahui:
  1. Menulis dan menandatangani surat pernyataan penduduk miskin yang tidak dapat mengakses JKN diketahui oleh RT setempat.
  2. Memfoto kondisi rumah meliputi bagian depan rumah, samping rumah, ruang tamu, dapur dan kamar mandi.  
  3. Mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu ke kelurahan.
  4. Mengajukan permohonan Surat Rekomendasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten dengan membawa berkas: Surat rujukan pelayanan dari Puskesmas, klinik, rumah sakit, atau IGD; KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang difotocopy; Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan; serta foto kondisi rumah.
  5. Surat Rekomendasi dari Dinsos Kabupaten dibawa ke Kantor Badan Penyelenggara (Bapel) Jamkesos DIY dengan membawa berkas seperti saat mengajukan surat rekomendasi di atas.
BACA JUGA: Daftar Bantuan Sosial 2021 Untuk Meringankan Masyarakat
Ada beberapa catatan yang harus diketahui sebelum mengajukan permohonan Jamkesos, diantaranya:
  1. Pelayanan Ibu hamil, persalinan, atau bayi dibawah usia 28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal).
  2. Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin atau tidak dijamin dari Jasa Raharja. 
  3. Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal kontrol dari dokter yang menangani.
  4. Bagi peserta PBI-JKN /KIS-APBD yang tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses.
  5. Bagi pekerja penerima upah, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses JKN Naker dan dari tempat kerja
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran di Jalan Menur Semarang yang Videonya Viral

Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran di Jalan Menur Semarang yang Videonya Viral

Selasa, 15 April 2025
25 Warga Gunungkidul Masih dalam Pantauan, Berikut Ciri-ciri dan Gejala Seseorang Terpapar Antraks

25 Warga Gunungkidul Masih dalam Pantauan, Berikut Ciri-ciri dan Gejala Seseorang Terpapar Antraks

Selasa, 15 April 2025
2 Wanita Pelaku Penipuan di Surakarta Ditangkap, Begini Kronologi dan Modusnya

2 Wanita Pelaku Penipuan di Surakarta Ditangkap, Begini Kronologi dan Modusnya

Selasa, 15 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 15 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 15 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 15 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 15 April 2025 Turun Tipis, Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 15 April 2025 Turun Tipis, Berikut Rinciannya

Selasa, 15 April 2025
Marak Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul, Faktor Kelalaian jadi Penyebab Utama

Marak Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul, Faktor Kelalaian jadi Penyebab Utama

Senin, 14 April 2025
Operasional ITF Bawuran Mundur Akhir April 2025, Begini Penjelasan Direktur Aneka Darma

Operasional ITF Bawuran Mundur Akhir April 2025, Begini Penjelasan Direktur Aneka Darma

Senin, 14 April 2025
Kronologi Penemuan Korban Laka Laut di Parangtritis, Ditemukan Nelayan

Kronologi Penemuan Korban Laka Laut di Parangtritis, Ditemukan Nelayan

Senin, 14 April 2025
Sampah di Gunungkidul Didominasi Sampah Organik, Ini Langkah DLH

Sampah di Gunungkidul Didominasi Sampah Organik, Ini Langkah DLH

Senin, 14 April 2025
Warga Banjarnegara Korban Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Banjarnegara Korban Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 14 April 2025