Berita , D.I Yogyakarta
Cegah Korban Jiwa Saat Pemilu 2024, KPU DIY Utamakan Pendaftar KPPS Berusia Muda
Pendaftaran akan berlangsung 11-20 Desember dengan masa kerja satu bulan sejak 25 Januari - 25 Februari 2024.
Syaratnya ialah berwarganegara Indonesia berusia 17-55 tahun, minimal pendidikan SMA/sederajat, surat keterangan bebas narkoba, tidak menjalani pidana atau pernah diancam pidana lima tahun, bukan pengurus partai politik atau sudah tidak menjadi pengurus partai politik setidaknya lima tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, serta berdomisili di wilayah TPS dimana dia akan bertugas yang ditunjukkan dengan KTP-E.
Pada proses perekrutan ini, pihaknya juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas dengan syarat-syarat tersebut dan mampu menjalani ketugasan.
Selain itu pihaknya juga membutuhkan keikutsertaan perempuan untuk menjadi petugas KPPS.
“Yang harus kita dorong kawan-kawan disabiltas untuk mendaftar, sebab selama ini masih rendah. Harapan kita akses info penyelenggaraan Pemilu dibuka selebar-lebarnya. Kesempatan KPPS terbuka tanpa diskriminasi,” tandasnya.****