Berita , Pendidikan
Cegah Praktek Pindah KK, Dinas Pendidikan Gunungkidul Perketat Syarat PPDB Jalur Zonasi
HARIANE - Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melakukan perubahan dan memperketat persyaratan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jalur zonasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya praktek pindah atau numpang KK.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan, berdasarkan evaluasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya banyak ditemukan munculnya pendatang baru di sekitar sekolah yang menjadi favorite atau dipandang unggulan. Adapun praktek yang dilakukan adalah warga dari luar wilayah menitipkan calon peserta didik ke KK warga sekitar sekolah tersebut.
Dengan begitu, secara otomatis para calon peserta didik ini akan lebih mudah masuk ke sekolah yang diingginkan menggunakan jalur zonasi. Sebab mereka sudah berpindah KK dan tidak masuk di KK keluarganya lagi.
“Tahun ini memang ada perubahan persyaratan di PPDB khususnya di jalur zonasi. Kami lakukan pengetatan persyaratan,” ucap Nunuk Setyowati, Selasa (04/06/2024).
“KK tempel untuk PPDB tahun ini sudah tidak bisa,” tegas dia.
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 syarat yang ditentukan adalah KK yang dilampirkan pada berkas pendaftaran calon siswa harus sama dengan nama siswa dirapotnya. Pada system PPDB online jika nantinya ada perbedaan pada KK dan berkas lainnya secara otomatis ada penolakan data.
“Berkaitan dengan perubahan ini sudah kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah. Jadi nanti disistem itu kalau KKnya itu tidak sesuai dengan data wali murid dirapotnya akan langsung tertolak,” tambah Nunuk.
Menurutnya memang ada sedikit pengecualian bagi calon peserta didik yang orang tuanya telah meninggal dunia. Apabila yang bersangkutan masuk ke KK keluarga lain seperti ke nenek kakek atau keluarga inti lainnya harus melampirkan surat kematian.
Pengetatan persyaratan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa lebih adil terhadap para peserta PPDB. Selain itu juga dimaksudkan untuk pemerataan siswa di sekolah unggulan dan pinggiran.
Dirinya menghimbau agar pihak sekolah negeri lebih memperhatikan keterangan anak dalam KK, termasuk terbitan surat administrasi kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Pada prinsipnya kami megantisipasi terjadinya praktek-praktek kecurangan yang terjadi di PPDB,” tandas Nunuk.
Adapun jadwa pelaksanaan PPDB yaitu 10-14 Juni 2024 tahap pembuatan akun siswa luar daerah, 24-26 Juni 2024 pendaftaran, 26 Juni tahap seleksi akhir, 28 Juni 2024 pengumuman penerimaan, dan 1 sampai 2 Juli 2024 tahap daftar ulang.