Berita , Jatim
Cuaca Ekstrem di Jawa Timur Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Berikut Informasi Lengkap
HARIANE - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Jawa Timur jelang Natal dan Tahun Baru 2024.
Peringatan dini cuaca ekstrem yang dikeluarkan berlaku selama beberapa waktu ke depan yaitu dari 18 Desember 2023 - 2 Januari 2024.
Dalam informasi yang dirilis tersebut, sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur berpeluang dilanda hujan ringan hingga lebat yang dapat menimbulkan bencana.
Terkait dengan hal ini, BMKG mengimbau kepada masyarakat agar tetap selalu waspada dan berhati-hati.
Cuaca Ekstrem di Jawa Tmur Jelang Natal dan Tahun Baru
Dilansir melalui akun Instagram resminya, BMKG telah menyampaikan peringatan dini cuaca ekstrem di Jawa Timur jelang Natal dan Tahun Baru.
Wilayah Jawa Timur secara umum telah memasuki musim hujan pada bulan Desember 2023, kecuali sebagian wilayah Situbondo yang diprakirakan pada bulan Januari 2024.
Sedangkan puncak musim hujan wilayah Jawa Timur diprakirakan terjadi pada bulan Januari dan Februari 2024.
Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 terdapat potensi hujan dengan intensitas bervariatif ringan hingga lebat terutama pada siang, sore, dan malam hari.
Prakiraan cuaca buruk berupa hujan sedang hingga lebat terjadi akibat gangguan Gelombang Rossby yang dapat menyebabkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang. dan angin kencang.
Sejumlah wilayah yang diperkirakan terdampak yaitu Kab. Pacitan, Kab. Magetan, Kab. Ponorogo, Kab. Nganjuk, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kab. Blitar, Kab. Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kab. Lumajang, Kab. Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Bondowoso, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Sidoarjo, Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Bangkalan, Kab.Sampang, Kab. Pamekasan, Kab. Kediri, Kab. Mojokerto, Kab. Bojonegoro, Kab. Lamongan, dan Kab, Ngawi.
Untuk menghadapi libur Natal 2023 dan libur Tahun Baru 2024, BMKG menghimbau kepada pemerintah daerah dan sektor terkait dapat menjadikan informasi Peringatan Dini 3 Harian dan Peringatan Dini 2-3 jam-an sebagai acuan untuk Aksi Dini (Early Action).