HARIANE - Seorang laki-laki inisial MRSB, usia 33 tahun asal Bogor, Jawa Barat harus berhadapan dengan hukum karena terbukti telah melakukan pencurian di tempat kerjanya.
Saat ini pelaku telah diamankan Polsek Jetis, Bantul dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Yuwana menyampaikan kejadian pencurian itu diketahui pada Senin, 4 Maret 2024 lalu saat karyawan admin datang ke gudang UD Trubus Subur Oil yang belokasi di Medelan RT. 001, Sumberagung, Jetis.
Saat itu karyawan tersebut mendapati leptop merk HP JC04 dan uang tunai sejumlah Rp satu juta telah hilang.
Jika ditotal, pihak UD Trubus Subur Oil mengalami kerugian kurang lebih Rp 5,5 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, serta bukti-bukti yang didapatkan mengarah ke MRSB. Akhirnya pelaku dapat diamankan di Klaten, Jawa Tengah.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, penyidik Polsek Jetis melakukan upaya (penangkapan) paksa setelah diketemukan permulaaan bukti yang cukup,” kata Yuwana, Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut keterangan pelaku, ia nekat melakukan aksi itu di mana laptop yang telah ia curi akan dijual karena terdesak kebutuhan dan dipergunakan untuk membayar hutang.****