Berita

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022
HARIANE – PPKM Jawa-Bali diperpanjang kembali mulai 22 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir masih berada di atas angka 5 ribu kasus aktif.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022.
Seluruh kabupaten/kota di PPKM Jawa-Bali diperpanjang masuk ke dalam kategori PPKM level 1.
BACA JUGA : Seluruh Wilayah RI PPKM Level 1 Akibat Penyebaran Covid Varian XBB, Benarkah Penularannya 1,7 kali Lebih Cepat?

Aturan Terbaru PPKM Level 1

PPKM Jawa-Bali diperpanjang
PPKM Jawa-Bali diperpanjang, berikut aturan terbaru PPKM level 1. (Foto: freepik.com)
Melansir dari Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, berikut merupakan aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang, PPKM level 1:

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA : Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025
Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Minggu, 18 Mei 2025