Berita

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022
HARIANE – PPKM Jawa-Bali diperpanjang kembali mulai 22 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir masih berada di atas angka 5 ribu kasus aktif.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022.
Seluruh kabupaten/kota di PPKM Jawa-Bali diperpanjang masuk ke dalam kategori PPKM level 1.
BACA JUGA : Seluruh Wilayah RI PPKM Level 1 Akibat Penyebaran Covid Varian XBB, Benarkah Penularannya 1,7 kali Lebih Cepat?

Aturan Terbaru PPKM Level 1

PPKM Jawa-Bali diperpanjang
PPKM Jawa-Bali diperpanjang, berikut aturan terbaru PPKM level 1. (Foto: freepik.com)
Melansir dari Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, berikut merupakan aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang, PPKM level 1:

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA : Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini
Ads Banner

BERITA TERKINI

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025