Berita , D.I Yogyakarta
Daftar UMK Yogyakarta 2023 Terbaru, Kabupaten Gunungkidul Masih Tempati Posisi Bontot
Annisa Nur Fadhilah
Daftar UMK Yogyakarta 2023 Terbaru, Kabupaten Gunungkidul Masih Tempati Posisi Bontot
5. Kabupaten GunungKidul: Rp 2.049.266 (naik 7,85%)
BACA JUGA : Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023, Ada DKI Jakarta Hingga YogyakartaUMK ini wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik perusahaan terhitung mulai 1 Januari 2023 dan berlaku pula untuk pegawai yang telah bekerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga dilarang untuk memberikan upah di bawah UMK dan perusahaan yang telah membayar upah lebih dari UMK dilarang untuk menurunkan nominal upah menjadi UMK. “Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” ujar Baskara Aji. Kenaikan UMK Yogyakarta 2023 ini diketahui merupakan hasil perhitungan dan akumulasi dari kenaikan upah kabupaten dan kota tahun 2022 ditambah dengan nilai inflasi provinsi sebesar 6,81%. Selain itu, hasil nilai inflasi ini masih ditambah dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah DI Yogyakarta. Hasil akumulasi tersebut kemudian diambil angka alpanya dengan penyesuaian sebesar 0,2%. Lebih lanjut, Aji menegaskan untuk setiap perusahaan wajib untuk menerapkan struktur skala upah untuk pegawai yang telah bekerja lebih dai satu tahun. “Bagi para pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau sesuai aturan dari masing-masing perusahaan itu,” ungkap Aji.
BACA JUGA : Daftar UMK Jawa Barat 2023 Telah Resmi Ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil, Kabupaten Karawang TertinggiKenaikan UMK Yogyakarta ini sifatnya mutlak, dengan artian tidak ada penangguhan bagi perusahaan dan tidak ada pengunduran waktu diberlakukannya aturan tersebut. Pemerintah DI Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan posko pengaduan jika menemukan perusahaan yang melanggar ketentuan upah sesuai UMK Yogyakarta 2023.****