Berita , Jabar
Daftar UMK Jawa Barat 2023 Telah Resmi Ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil, Kabupaten Karawang Tertinggi
Hanna
Daftar UMK Jawa Barat 2023 Telah Resmi Ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil, Kabupaten Karawang Tertinggi
HARIANE - Daftar UMK Jawa Barat 2023 yang diusulkan Bupati atau Walikota, kini sudah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berdasarkan berbagai pertimbangan.
Di mana dalam proses penetapan daftar UMK Jawa Barat 2023 tersebut telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Penetapan daftar UMK Jawa Barat 2023 pun telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Berdasarkan pengumuman penetapan daftar UMK Jawa Barat 2023 tersebut diketahui rata-rata mengalami kenaikan 7,09 persen.
BACA JUGA : Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Terbaru : Kota Semarang Jadi yang Tertinggi Alami KenaikanSelanjutnya, penetapan UMK 2023 ini wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023, dan berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha akan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.