Berita , D.I Yogyakarta
Dapat Surat Teguran dari Pemkot, 3 Usaha Kuliner Jadi Penyebab Luberan Minyak di Tugu Pal Putih
HARIANE - Pemkot Yogyakarta telah menemukan penyebab luberan minyak dari gorong-gorong di dekat Tugu Pal Putih beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, kini telah ditetapkan tiga unit usaha kuliner di sekitar lokasi yang menjadi penyebab permasalahan tersebut.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyebut ketiga unit usaha kuliner yang sudah dipanggil itu dinyatakan menjadi penyebab luberan minyak di sekitar jalan Tugu Jogja.
Ketiga unit usaha kuliner itu yakni Kebon Dalem, Warmindo dan Tanoshi. Pihaknya pun menindaklanjuti dengan memberikan surat teguran serta memberikan kesempatan untuk mengurusi surat izin pembuangan limbah.
"Ada beberapa usaha jasa yang masing-masing punya kontribusi yang berbeda-beda tetapi kami sudah menerbitkan surat teguran tertulis sudah meluncur ke (pelaku) usaha kuliner," ujar Singgih dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta pada Jumat, 17 November 2023.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan surat teguran tersebut telah dikirimkan pada 14 November 2023.
Pemberian surat teguran kepada tiga unit usaha tersebut didasari atas Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang pengelolaan air limbah domestik. Dalam perda itu mengatur beberapa benda yang tidak boleh di buang ke Saluran Air Limbah (SAL).
"(Dilarang) Membuang yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat. Jadi kadarnya (yang dibuang) melebihi, seperti minyak kemarin," jelas Octo.
Sebelumnya perwakilan tiga unit usaha itu telah dipanggil dan dimintai keterangan. Tak hanya itu, ketiganya juga belum mempunyai izin penyambungan dari unit usaha ke SAL.
"Dalam Perda tersebut mengatur unit usaha diwajibkan memiliki alat pengolahan limbah mandiri sebelum membuang ke SAL," ujarnya
Menurut Octo, surat teguran diberikan karena ketiga unit usaha tersebut mau bertanggungjawab, sehingga Octo memberikan kesempatan dalam tujuh hari untuk mengurusi perizinannya.
Lebih lanjut, Octo mengungkapkan fakta yang ditemukan pihaknya di lapangan, ketiga unit usaha tersebut sebenarnya telah memiliki instalasi pengolah limbah mandiri namun instalasi pengolah limbah masih dengan kapasitas yang kecil.