Berita

Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Belaku Sebelum Desember 2022

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Belaku Sebelum Desember 2022
Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Belaku Sebelum Desember 2022
HARIANE - Denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta bagi yang kendaraannya tidak lulus atau belum uji emisi saat ini sedang dipersiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta tersebut akan ditargetkan untuk mulai berlaku sebelum Desember 2022.
Lantas apa yang dimaksud denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta tersebut? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Denda PKB tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang akan membayar pajak kendaraan.
Di mana saat membayar pajak, kendaran tersebut juga akan diwajibkan untuk memenuhi baku mutu uji emisi. 
Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka kendaraan tersebut secara otomatis akan dikenakan denda pajak.
BACA JUGA : 8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto Selasa, 19 Juli 2022 mengatakan, persiapan terus dikerjakan dengan meningkatkan jumlah tempat dan penambahan alat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik.
Jumlah teknisi terus ditingkatkan dalam persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga sedang dikebut.
Dari hasil uji emisi tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pengenaan PKB.
Di mana sistem informasi uji emisi di Jakarta, kini sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain. 
Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa digunakan untuk perawatan jalan,” ucapnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025