Berita , Jabodetabek

Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen

profile picture Admin
Admin
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
Kepwal juga mengatur kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym yang saat ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes yang ketat.
BACA JUGA : Sekolah Pra Nikah Kota Depok Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Lengkap dengan Penjelasannya
Sama halnya dengan penggunaan fasilitas umum, hanya dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi saja yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan tertentu.
Pemkot Depok juga menyatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk takziah, kehadiran maksimal adalah 15 orang.
Acara-acara tersebut tidak boleh mengadakan makan di tempat dan harus menerapkan prokes yang ketat.
Dalam Kepwalterkait Kota Depok perpanjang PPKM Level 2, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), lokakarya atau workshop bisa dilaksanakan dengan maksimal 50 orang dalam ruangan.
Jarak antar peserta minimal 1,5 meter, harus menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR negatif dan menerapkan prokes yang ketat.
Kepwal juga memuat aturan bagi pelaku perjalanan rutin pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok untuk wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA : Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Masyarakat yang akan mengadakan perjalan domestik menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi massal dapat mengikuti ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Untuk perjalanan Dinas keluar kota atau kunjungan kerja ke Depok, sudah diperbolehkan dengan syarat syarat menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negatif sehari sebelumnya.
Bagi warga yang tinggal di RT-RW Zona merah, PPKM Mikro tetap diberlakukan dan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali kepentingan darurat.
Aturan Kepwal Depok Perpanjang PPKM Level 2 juga menyatakan bahwa kegaitan lain yang mengumpulkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihentikan. **** (Kontributor: Devina Trisha Marella)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Selasa, 13 Mei 2025
2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Selasa, 13 Mei 2025
Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 13 Mei 2025
Si Bagong, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Si Bagong, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Selasa, 13 Mei 2025
Viral Video CCTV Pemotor Diserang Pakai Sajam, Polisi Minta Korban Lapor

Viral Video CCTV Pemotor Diserang Pakai Sajam, Polisi Minta Korban Lapor

Selasa, 13 Mei 2025
Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025