Berita , D.I Yogyakarta
Diduga Karena Lapar, Wanita Paruh Baya di Bantul Curi Kue Lalu Dikeroyok Warga
Andi May
Proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan kedua belah pihak didampingi Bhabinkamtibmas pada kasus wanita paruh baya di Bantul curi kue. (Foto: Humas Polres Bantul).
Ia juga menyayangkan adanya perbuatan main hakim sendiri terhadap pelaku yang dapat membuat trauma terhadap korban.
"Perbuatan main hakim sendiri melanggar pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023," ucapnya.
Kendati demikian, kasus pencurian dan penganiayaan di Pasar Niten itu diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya laporan polisi dari kedua belah pihak.
"Penyelesaiannya dengan Restorative Justice (RJ) atau berdamai dari kedua belah pihak dan tidak dilanjutkan ke proses hukum," tuturnya.
Meskipun begitu, kata Jeffry, pihaknya terbuka jika ada salah satu pihak yang hendak membuat laporan polisi tentang pencurian ataupun penganiayaan wanita paruh baya di Bantul curi kue itu.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com