Berita , D.I Yogyakarta
Residivis Kasus Pencurian di Bantul Kembali Beraksi, Gasak HP dan Uang Senilai Rp 2,5 Juta
HARIANE - Tak kapok-kapok mencuri, pria berinisal JPA (25) kembali melakukan aksinya dengan menggasak satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 2,5 Juta.
Pria 25 tahun itu beraksi di rumah milik Suharto (65) tepatnya Dusun Kanutan, Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Minggu 6 Agustus 2023 pukul 04.30 WIB.
Diketahui, JPA merupakan residivis kasus serupa di Tahun 2021 lalu.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP Rusdiyanto mengungkapkan modus operandi pelaku saat memasuki kediaman Suharto di waktu shubuh itu melalui pintu belakang rumah.
"Dari keterangan pelaku, saat itu dirinya tengah lewat di sekitaran Dusun Kanutan, lalu melihat rumah korban dan berniat melakukan pencurian," ujar Rusdiyanto, Senin 14 Agustus 2023.
Kronologi Kasus Pencurian di Bantul
Kemudian, lanjut Rusdiyanto, pelaku memasuki pekarangan belakang rumah lalu memanjat dinding belakang sampai ke atas genteng.
Disaat pemilik tengah tertidur, pelaku melancarkan aksinya dengan menggasak satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 2,5 Juta lalu kabur.
Raibnya uang tunai dan telepon genggam itu pertama kali disadari oleh Istri korban saat hendak pergi ke pasar untuk berbelanja.
"Pemilik rumah sudah tidak menemukan uang miliknya beserta telepon genggam saat mau berangkat ke pasar,"ungkapnya.
Sontak korban sadar bahwa rumahnya telah kemalingan dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Bambanglipuro.
Selang seminggu kemudian, pelaku diringkus jajaran unit reskrim Polsek Bambanglipuro berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di Wilayah Bantul, Sabtu 12 Agustus 2023.