Berita , D.I Yogyakarta

Diiming-imingi Gaji Tinggi, 2 Anak Asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Diiming-imingi Gaji Tinggi, 2 Anak Asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Yogyakarta
Pelaku kasus TPPO di Yogyakarta diamankan Polresta Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Dua gadis di bawah umur menjadi korban TPPO di Yogyakarta dengan modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut diungkap oleh Polresta Yogyakarta yang kini telah mengamankan para pelaku. 

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan tersangka diduga mengeksploitasi secara seksual terhadap dua anak di bawah umur pada Rabu, 8 November 2023 di salah satu hotel di Kota Yogyakarta.

Apri menyebut kasus ini bermula adanya laporan bahwa telah terjadi tindakan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel. Pihaknya pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat pelaku.

Mirisnya tiga dari empat pelaku juga masih berusia belasan tahun. Empat pelaku yang kini telah jadi tersangka tersebut yakni TI (19) lulusan SMA asal Depok Jawa Barat, MN (18) pengangguran, lulusan SMP di Jawa Barat, kemudian EK (25) pelajar Jakarta Selatan, lalu perempuan HM (18) pelajar Jawa Barat.

"Modus operandinya yaitu anak-anak tersebut pekerjakan sebagai pekerja seksual dan diimingi-iming gaji besar setiap minggu Rp 2 juta," ujarnya saat jumpa pers Rabu, 29 November 2023.

Kronologi Korban Diajak Jadi PSK di Yogyakarta

Kronologi bermula saat korban mengenal pelaku via telepon dan media sosial. Pelaku mengabarkan ada pekerjaan di Kota Yogyakarta dengan gaji tinggi. Kemudian korban datang ke Yogyakarta, namun justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Ide menjalankan bisnis prostitusi ini dimulai dari tersangka perempuan berinisial HM yang juga merupakan perempuan open BO di Kota Yogyakarta.

Lalu HM mengajak EK yang merupakan suami sirinya, kemudian mengajak operator untuk berbisnis di Jogja, buat bisnis pelayanan seksual. Masing-masing operator akan mendapatkan Rp 50 ribu bila setiap ada tamu laku Rp300 ribu. 

"Apalagi laku Rp500 ribu ke atas, itu masing-masing mendapatkan Rp100 ribu," sebut Apri. 

Lebih lanjut, Apri menyebut korban tidak mendapat kekerasan seksual, akan tetapi selama dipekerjakan sebagai PSK, mereka tidak diberi imbalan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025