Berita , D.I Yogyakarta
Diiming-imingi Gaji Tinggi, 2 Anak Asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Yogyakarta
Pada kasus TPPO di Yogyakarta ini, masing-masing tersangka memiliki peran yatu TI dan MN (selaku operator), HM (administrasi keuangan, perempuan biasa dipanggil korban mami), EK (keamanan papinya).
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Rrang (TPPO) dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Kedua yaitu Pasal 88 juncto 761 huruf I Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Saat ini kedua korban kasus TPPO di Yogyakarta yakni KR (15) asal Jakarta Selatan dan MC (14) asal Jakarta Timur masih mendapat pendampingan psikolog di balai perempuan dan anak DIY.****