Berita , Nasional
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Reaksi Menteri Perdagangan
Ichsan Muttaqin
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, buka suara usai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tersangka. (Foto: kemendag.go.id)
HARIANE - Kabar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tersangka sedang menjadi pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat.
Keputusan penangkapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tersangka usai diduga tersandung kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Melansir laman Polda Metro Jaya News, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tersangka bersama dengan tiga orang tersangka lainnya dari pihak swasta.
Ketiga orang tersangka lainnya tersebut adalah inisial MPT yang merupakan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, inisial SMA sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan inisial PT selaku General Manager di Bidang General Affair PT. Musim Mas.
BACA JUGA : Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Berikut 3 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Ditetapkan Kejagung RIJaksa Agung Burhanuddin sendiri yang menyampaikan langsung penetapan keempat tersangka tersebut. Beliau mengatakan bahwa apa yang dilakukan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian bagi perekonomian negara. "Kami menetapkan tersangka empat orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisial IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," kata Burhanuddin pada Selasa, 19 April 2022 lalu. Lebih lanjut, Burhanuddin juga menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung yang mengusut perkara ini dan menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.