HARIANE - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul kembali membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi pelajar tingkat TK, SD dan SMP di tahun 2024 ini.
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto menerangkan, proses PPDB akan dimulai dari jenjang TK, kemudian SD dan terakhir SMP. Adapun, khusus untuk PPDB SMP akan dilakukan secara daring.
"Hanya SMP yang daring, untuk TK dan SD luring," katanya, Sabtu, 11, Mei, 2024.
Adapun, lanjut Nugroho, jadwal pelaksanaan PPDB di tingkat TK akan berlangsung pada tanggal 10-12 Juni 2024. Kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran ulang di tanggal 14 Juni 2024.
"Proses seleksi dilakukan berdasarkan jenjang usia, pertama kelompok TK A itu usia 4-5 tahun, kemudian kelompok TK B usia 5-6 tahun," lanjutnya.
Kemudian, untuk jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SD akan dilaksanakan pada tanggal 24-26 Juni 2024 dilanjutkan dengan pendaftaran ulang pada tanggal 27-28 Juni 2024.
Nugroho menjelaskan, PPDB tingkat SD terbagi menjadi tiga jalur, pertama afirmasi dengan kuota maksimal 5 persen, jalur zonasi dengan kuota minimal 80 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua maksimal 5 persen.
Lebih jauh, Nugroho menerangkan bahwa penerimaan peserta didik tingkat SD jalur zonasi difokuskan berdasarkan zona tempat tinggal di tingkat pedukuhan. Dimana, penerimaan peserta didik akan diprioritaskan sesuai dengan jarak terdekat SD berada.
Aturannya, kata dia, penerimaan di jalur ini terbagi menjadi lima wilayah zona. Zona pertama adalah wilayah dusun pada radius 500 meter dari titik SD yang lokasinya berada di kawasan padat penduduk, sedangkan untuk kawasan jarang penduduk diperlebar radiusnya sejauh 1 kilometer.
Selanjutnya, zona dua berada pada radius diatas 500 meter sampai 2 kilometer. Kemudian wilayah padat penduduk dan diatas radius 1-2 kilometer, zona tiga berada di radius 2-6 kilometer, zona empat seluruh wilayah pedukuhan yang berada di kabupaten Bantul. Dan terakhir zona lima yakni wilayah dari luar Kabupaten Bantul.
"Untuk wilayah luar Kabupaten Bantul apabila kuota masih ada, kalau sudah habis sudah tidak bisa diterima," kata Nugroho.
Sedangkan untuk PPDB tingkat SMP, terbagi menjadi empat jalur yakni jalur afirmasi dengan kuota maksimum 15 persen, jalur zonasi minimum 55 persen, jalur perpindahan tugas orangtua kuota maksimal lima persen dan jalur prestasi dengan kuota maksimal 25 persen.