Berita , D.I Yogyakarta
Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai 17 Agustus

HARIANE – Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta, mendatangi Kantor KAI Daop 6 Yogyakarta pada Selasa (17/6/2025) sore, usai PT KAI mengirimkan surat peringatan ketiga (SP3) terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan untuk penataan Stasiun Lempuyangan.
Sebelumnya, PT KAI telah mengirimkan SP1 kepada warga terdampak pada 20 Mei, yang dilanjutkan dengan SP2 pada 1 Juni. Adapun SP3 dikirimkan PT KAI pada 12 Juni.
Dalam surat peringatan terakhir tersebut, disebutkan agar warga segera melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan rumah dinas PT KAI secara mandiri, paling lambat tujuh hari sejak SP3 diterima.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan warga tidak melakukan pengosongan atau pembongkaran, maka PT KAI akan melakukan penertiban.
Juru Bicara Warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, mengatakan bahwa kedatangan warga ke Kantor KAI Daop 6 Yogyakarta bertujuan untuk bernegosiasi agar warga masih dapat menempati kawasan tersebut hingga peringatan Kemerdekaan RI, yakni pada 17 Agustus 2025.
Menurutnya, permintaan ini wajar, mengingat izin tinggal sementara atau palilah mereka masih berlaku hingga Oktober 2025.
“Kami ini kan mewakili warga, maka sikap warga di situ adalah meminta supaya bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya. Setelah itu, terserah KAI mau ngapain. (Termasuk dilakukan penertiban) silakan, kalau itu memang dirasa perlu dilakukan oleh KAI, silakan,” kata Fokki, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, lanjutnya, warga juga meminta agar PT KAI melakukan pengukuran ulang untuk meninjau kembali kompensasi yang diberikan kepada warga.
Sebab, warga menilai kompensasi dari PT KAI maupun Keraton Yogyakarta tidak cukup untuk membeli rumah baru.
“Dari Keraton itu Rp56 juta, kurang Rp53 juta. Nah, sekarang kalau misalnya itu Rp53 juta ditambah rata-rata kompensasi dari KAI Rp50 juta, maka pertanyaan lanjutannya: apakah itu bisa untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untuk bertempat tinggal?” jelasnya.
“Idealnya ya sesuai dengan harga rumah KPR aja lah, itu antara Rp250 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novia Saragih, mengatakan bahwa upaya KAI terkait penataan Stasiun Lempuyangan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.