Berita
Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Senayan Jakpus, Supir Ferrari Akui Mengantuk
HARIANE - Telah terjadi kecelakaan di Senayan Jakpus pada Minggu pagi kemarin, 8 Oktober 2023 yang melibatkan sebuah mobil Ferrari menabrak mobil taxi dan beberapa motor.
Usai kecelakaan terjadi, sejumlah pemotor mengamuk terhadap pengemudi Ferrari tersebut sehingga kondisi di lokasi kejadian ricuh dan tak terkendali.
Kejadian kecelakaan tepatnya berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Akibat kecelakaan tersebut, kini pengemudi Ferrari merah yang ringsek usai menabrak itu ditetapkan menjadi tersangka.
Penyebab Kecelakaan di Senayan Jakpus
Dikutip dari laman PMJ News, diketahui bahwa pengemudi mobil Ferrari merah berinisial RAS (29) merupakan penabrak dal insiden kecelakaan di Senayan Jakpus kemarin.
Kini, RAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Senayan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhonni Eka Putra mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas hasil pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RAS yang mengendarai mobil Ferrari mengaku dalam kondisi mengantuk saat berkendara hingga terjadi kecelakaan.
Menurut Jhonny, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.
Terdapat dua orang korban luka akibat kecelakaan kemarin, salah satunya yaitu korban dengan luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah.